KPK Pertimbangkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Usai Praperadilan Ditolak

KPK tengah mempertimbangkan penahanan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Diterbitkan 11 Maret 2026, 12:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji.
  • Gugatan praperadilan Yaqut ditolak PN Jaksel, status tersangkanya tetap sah.
  • KPK mempertimbangkan penahanan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah  menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) itu.

"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Asep memastikan, pemanggilan bakal dilakukan pekan ini. Kemungkinan, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 12 Maret atauu Jumat, 13 Maret 2026.

"Minggu ini," jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep belum menerangkan lebih jauh potensi pemanggilan Gus Yaqut bersama tersangka lain dalam kasus korupsi kuota haji.

"Ya kita lihat nanti," ungkap Asep.

 

Penahanan Gus Yaqut

Asep mengaku bahwa KPK tengah mempertimbangkan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Kalau itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat saja nanti," Asep menandaskan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinilai tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6