Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Rumah Bekasi, Buronan Kasus 2.000 Ekstasi Ikut Ditangkap

Dalam penggerebekan pesta narkoba itu, tujuh orang diamankan polisi.

Diterbitkan 10 Maret 2026, 05:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi gerebek rumah di Bekasi, amankan 7 orang terkait pesta narkoba.
  • Salah satu yang diamankan adalah DPO kasus 2.000 butir ekstasi.
  • Ditemukan sabu, ekstasi, dan ganja; enam tersangka positif narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah rumah di Komplek Nusa Dua Citra Garden, Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi. Rumah itu diduga dijadikan lokasi pesta narkoba.

Dalam penggerebekan itu, tujuh orang diamankan. Salah satunya merupakan buronan kasus ekstasi 2.000 butir.

Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto mengatakan, penggerebekan dilakukan Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

“Tujuh orang yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan. Ketujuhnya yakni AS, FA, AY, RR, MH, S, dan ML,” kata Ari dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Menurut Ari, AS merupakan DPO kasus peredaran 2.000 butir ekstasi yang sebelumnya diburu polisi.

Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Saat penangkapan, pihaknya juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 18,35 gram dan enam butir ekstasi di rumah tersebut.

Selain itu, petugas menyita ekstasi seberat 5,48 gram serta ganja sekitar 5 gram yang diduga digunakan dalam pesta narkoba.

Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dipakai untuk penyalahgunaan narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan keamanan perumahan, polisi langsung menggerebek rumah dan mengamankan para pelaku.

“Enam orang lainnya yang diamankan hasil tes urinenya positif narkoba,” ujar Ari.

Kini ketujuh tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6