DPR Minta TNI Ungkap Kejelasan Ihwal Instruksi Siaga 1 Prajurit

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengaku bingung, sebab berdasarkan informasi yang diterimanya, ada dua jawaban yang berbeda.

Diterbitkan 08 Maret 2026, 13:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dokumen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berisi instruksi Siaga 1 ke seluruh prajurit. Perintah dimaksudkan sebagai antisipasi perkembangan dan situasi global saat ini, khususnya di Timur Tengah.

Telegram dengan Nomor TR/283/2026 diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, pada 1 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa telegram yang tersebar merupakan perintah yang wajib dilaksanakan.

Merespons hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengaku bingung, sebab berdasarkan informasi yang diterimanya, ada dua jawaban yang berbeda.

“Kalau memang ada perbedaan penjelasan seperti yang muncul di publik, sebaiknya koordinasi di internal TNI diperbaiki. Jangan sampai informasi yang keluar justru membingungkan rakyat,” ujar TB Hasanuddin saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (8/3/2026).

TB Hasanuddin mengutip pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesiapsiagaan operasional TNI sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.

Namun di sisi lain, TB Hasanuddin juga mencatat pernyataan terpisah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menampik surat telegram Panglima TNI terkait status siaga tersebut saat dikonfirmasi media.

“Penting bagi TNI untuk memberikan penjelasan yang jelas, terkoordinasi, dan transparan kepada publik. Sebab isu yang berkaitan dengan kesiapsiagaan militer sering kali sensitif dan mudah menimbulkan spekulasi jika tidak dijelaskan dengan baik,” pesan purnawirawan pati TNI ini.

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” imbuh TB Hasanuddin.

 

Status Siaga

Sebagai pensiunan militer, TB Hasanuddin menyatakan status siaga di lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar kesiapan prajurit.

“Kesiapsiagaan dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, baik latihan maupun antisipasi terhadap kemungkinan penugasan,” TB Hasanuddin menandasi.

Beredar Surat Panglima TNI Perintahkan Pasukan Siaga 1

Beredar dokumen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berisi instruksi Siaga 1 ke seluruh prajurit. Perintah ini sebagai bentuk antisipasi perkembangan dan situasi global saat ini, khususnya di Timur Tengah.

Telegram dengan Nomor TR/283/2026 ditekan oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, pada 1 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa telegram yang tersebar merupakan perintah yang wajib dilaksanakan.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah tidak menyatakan secara tegas perihal telegram tersebut. Namun, ia menyinggung bahwa salah satu amanat undang-undang, TNI wajib melindungi segenap bangsa dari berbagai ancaman.

"Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).

Selain itu, dia mengatakan TNI harus pekerja secara profesional dan responsif. Oleh sebab itu, TNI harus kesiapsiagaan operasional yang tinggi.

"TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional," sambungnya.

Tujuh Instruksi dalam Telegram Panglima TNI

Pertama: Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista di jajaean dan melaksanakan patroli di objek vital (obvit) strategis dan sentra perekonomian. Hal itu termasuk bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, serta kantor PLN.

Kedua: Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.

Ketiga: Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan Atase Pertahanan (Athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemlu (Kementerian Luar Negeri), KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), dan otoritas terkait sesuai eskalasi di Timur Tengah.

Keempat: Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat obvit strategis dan keduataan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.

Kelima: Satuan Intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.

Keenam: Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing.

Ketujuh: Laporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6