Substansi Berubah Lebih dari 50 Persen, Pansus 12 Godok Perda Baru Kesejahteraan Sosial

Perubahan besar pada substansi, Pansus 12 DPRD Kota Bandung tengah menggodok Perda Kesejahteraan Sosial baru untuk meningkatkan perlindungan warga.

Diterbitkan 06 Maret 2026, 11:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPRD Bandung ajukan Raperda Kesejahteraan Sosial baru, bukan revisi, karena perubahan substansi signifikan.
  • Raperda fokus pada penguatan LKS, pengaturan pengumpulan uang/barang, dan undian berhadiah.
  • Penggalangan dana lintas daerah wajib izin pusat; Perda perkuat pengawasan LKS.

 

Liputan6.com, Bandung - DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 kini tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Regulasi ini bukan lagi sekadar revisi, melainkan menjadi perda baru.

Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, menjelaskan, pembahasan awal difokuskan pada perubahan kedua Perda Nomor 24 Tahun 2012. Namun seiring proses berjalan, perubahan substansi justru melampaui 50 persen.

“Karena ada sejumlah regulasi baru, terutama dari Permensos, sehingga perlu penyesuaian. Jadinya raperda ini bukan sekadar perubahan,” ujarnya.

Menurut dia, terdapat tiga poin utama dalam pembahasan. Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran resmi.

Iman menjelaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, perizinan LKS ada yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun pemerintah daerah. Dengan perda baru, Pemerintah Kota Bandung memiliki dasar hukum lebih kuat untuk melakukan pengawasan.Kedua, raperda mengatur pengumpulan uang dan barang (PUB). Ketiga, terkait undian gratis berhadiah (UGB).

Penggalangan Dana Lintas Daerah Harus Berizin

Iman menegaskan, untuk aktivitas spontan seperti penggalangan dana di lingkungan kewilayahan saat terjadi musibah, tidak diperlukan izin khusus. Namun, jika kegiatan melibatkan figur publik dan menjangkau lintas wilayah, terutama melalui media sosial, maka wajib melapor dan berizin ke pemerintah pusat.

“Kalau jangkauannya sudah lintas daerah, itu harus ada izin,” tegasnya.

Dalam rangka pengayaan materi, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari hasil pembahasan dan berbagai masukan, disepakati perda lama dicabut dan diganti regulasi baru.

Saat ini proses fasilitasi masih berlangsung di tingkat provinsi. Pansus menargetkan raperda tersebut dapat disahkan dalam waktu satu bulan ke depan melalui rapat paripurna.

“Setelah catatan dari provinsi kita respons dan tidak ada yang krusial, bisa langsung diparipurnakan,” pungkasnya.

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6