Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Debt Collector Penusuk Advokat di Tangerang

Sahroni menilai praktik penagihan utang yang mengedepankan intimidasi dan kekerasan merupakan kebiasaan buruk yang tidak boleh dibiarkan tumbuh.

Diterbitkan 04 Maret 2026, 16:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengidentifikasi tiga pelaku terkait debt collector yang menusuk advokat di Kelapa Dua, Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Rabu (25/2), menyebut dua pelaku lainnya masih dalam pencarian sementara salah satunya telah ditahan.

Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memanggil perusahaan terkait untuk meminta klarifikasi terkait kronologi kasus penusukan advokat oleh debt collector.

Mendengar kejadian tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar aparat kepolisian bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa terkecuali.

“Saya minta kepolisian bertindak tegas dan menangkap seluruh pelaku. Praktik penagihan utang dengan cara kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (4/2).

"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi sudah masuk ranah premanisme yang mengancam rasa aman masyarakat. Dan kalau dibiarkan, praktik-praktik seperti ini akan terus tumbuh dan dinormalisasi."

Lebih lanjut, Sahroni menilai praktik penagihan utang yang mengedepankan intimidasi dan kekerasan merupakan kebiasaan buruk yang tidak boleh dibiarkan tumbuh. Menurutnya, negara harus hadir dan menertibkan pola-pola penagihan di luar norma hukum.

“Saya juga meminta Polri, OJK, bersama pihak lainnya mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan dengan unsur premanisme. Kalau perlu, beri sanksi keras hingga pembekuan izin."

"Negara harus tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban intimidasi atas nama penagihan utang,” pungkas Sahroni.

 

Viral Video Debt Collector Diduga Lakukan Penusukan Pengendara Mobil

Sebuah video yang memperlihatkan pengendara bertikai dengan sekelompok orang yang diduga debt collector, viral di media sosial Selasa (24/2/2026). Bahkan, pengendara tersebut ditusuk di babgian perutnya hingga bersimbah darah.

Kejadian tersebut terjadi di Gerbang Perumahan Cluster Livera, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial, peristiwa bermula saat korban dihadang oleh sekelompok pria di area gerbang perumahan.

Tampak salah satu terduga pelaku yang mengenakan kemeja biru celana panjang hitam sedang menggenggam benda diduga pisau. Kemudian, dia bersama rekannya masuk ke dalam mobil korban bernopol B-2540-JUN dan membawanya pergi.

"Tolong, tolong ini debt kolektor," teriak istri korban dalam video tersebut.

Dalam penarikan paksa mobil itu, diduga terjadi tindakan penganiayaan berat hingga korban dilaporkan mengalami luka tusuk di bagian perut. Istri korban yang histeris sempat meminta pertolongan warga sekitar dan pihak kepolisian.

"Suami saya ditusuk! Polisi tolong, ini suami saya ditusuk!" teriak sang istri sambil memegangi suaminya yang terkulai lemas dengan pakaian bersimbah darah.

Korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan darurat. Rekaman video lain menunjukkan korban sedang berada di ruang instalasi gawat darurat (IGD), dengan kondisi perut bersimbah darah akibat luka tusukan.

 

Dibenarkan Polisi

Sementara, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membenarkan peristiwa tersebut.

"TKP terkait adanya dugaan tindak pidana penusukan terhadap korban dengan modus penarikan mobil (DC), TKP penusukan terjadi di gerbang perumahan Cluster Livera, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua," ucap Boy.

Menurut dia, dugaan penusukan masih didalami penyidik. Kini pihaknya tengah memburu pelaku dan memastikan akan melakukan tindakan tegas.

"Masih didalami penyidik, tidak ada ruang buat tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat apalagi yang mengancam keselamatan jiwa. Pelaku pasti ditindak tegas," jelas Boy.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6