Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap dengan berbasis pelat nomor kembali berjalan pada hari kerja untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. Aktivitas perkantoran, sekolah, dan layanan publik yang berlangsung normal membuat volume kendaraan meningkat pada jam sibuk.
Pada Selasa (3/3/2026) yang bertepatan dengan tanggal ganjil, ganjil genap Jakarta berlaku sehingga hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang dapat melintas saat jam pembatasan aktif.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengendalian kepadatan, khususnya pada pagi dan sore hari ketika pergerakan kendaraan mencapai puncaknya. Dengan membatasi separuh kendaraan pribadi berdasarkan angka terakhir pelat, diharapkan beban jalan dapat berkurang dan waktu tempuh menjadi lebih terkendali.
Advertisement
Jam berlaku ganjil genap dibagi dalam dua periode. Pada pagi hari, aturan aktif mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Setelah itu terdapat jeda pada siang hari. Pembatasan kembali diberlakukan pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Di luar rentang waktu tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap tetap dapat melintas tanpa terikat sistem pembatasan.
Karena tanggal menunjukkan angka ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diperbolehkan melintas selama dua sesi tersebut.
Sementara kendaraan berpelat akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diminta menyesuaikan jadwal perjalanan, menggunakan transportasi umum, atau mengatur ulang waktu keberangkatan agar tidak melanggar aturan.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja Senin sampai Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Aturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Selain bertujuan mengurangi kemacetan, penerapan ganjil genap juga menjadi bagian dari upaya pengendalian emisi kendaraan bermotor. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan pribadi di jalan pada jam sibuk, tingkat polusi udara diharapkan dapat ditekan secara bertahap.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3537357/original/091232400_1628660985-20210811-Penyekatan-PPKM-Jakarta-Ditiadakan-Mulai-Besok_-Diganti-Ganjil-Genap-FANANI-3.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4939406/original/007441300_1725791466-WhatsApp_Image_2024-09-08_at_17.26.52_d2361214.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041868/original/082487100_1654314707-ganjil_genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304320/original/074308900_1784712554-cek_fakta_lowongan_SKK_Migas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2365270/original/068589700_1537681835-20180923-Pawai-Kampanye-Damai-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304429/original/014311000_1784714561-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4957788/original/069350000_1727786094-WhatsApp_Image_2024-10-01_at_19.27.54_4b3fbfc3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302533/original/039508800_1784583892-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304324/original/030536800_1784712733-f2507304-ac5f-46ce-9eb4-875f9199267d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303076/original/073236100_1784617564-rob6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5377232/original/027954900_1760081964-IMG_0592.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499996/original/059179800_1770804582-1000163280.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302946/original/011970700_1784614197-Perempuan_di_Bandung_Barat_diduga_diculik.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2722747/original/029414200_1549529028-20190207-Obat-Ilegal-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3991647/original/047957200_1649658538-20220411-FOTO---APEL-Herman-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3274952/original/072089200_1603351856-20201022-Aksi-Tolak-UU-Omnibus-Law-6.jpg)