Kasus Korupsi Minyak Mentah, 2 Komisaris PT JMN Kompak Divonis 13 Tahun dan Denda Rp 1 M

Vonis terhadap dua komisaris PT JMN yakni Dimas dan Gading dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Diterbitkan 27 Februari 2026, 06:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dimas Warhaspati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  • Gading Ramadhan Joedo juga divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  • Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 16 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Makjelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan vonis terhadap terdakwa Dimas Warhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN dalam perkara tindak pindana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Menurut hakim, Dimas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Warhaspati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Fajar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) subuh.

Hakim Fajar menambahkan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," jelas dia.

 

Keduanya Dituntut 16 Tahun Penjara

Selain terhadap Dimas, hakim juga menjatuhkan hukuman bagi Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sekaligus Direktur Utama PT OTM dalam perkara yang sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gading Ramadhan Judo dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, kekayaan terdakwa disita dan dilelang, atau jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tutur Hakim Fajar.

Sebagai informasi, vonis terhadap Dimas dan Gading lebih rendah ketimbang tuntutan dari tim jaksa.

Diketahui terhadap Gading, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti kerugian negara Rp 1,17 triliun.

Sedangkan, terhadap Dimas, jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti kerugian negara Rp 1 triliun dan USD 11 juta.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6