Wajah Haru Riva Siahaan Lihat Pendukung Padati Pengadilan Tipikor Jakarta Jelang Sidang Vonis

Riva Siahaan menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis, 26 Februari 2026.

Diterbitkan 26 Februari 2026, 16:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sidang vonis kasus tata kelola minyak Pertamina digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Tiga terdakwa Pertamina Patra Niaga, termasuk Dirut Riva Siahaan, hadir dengan dukungan massa.
  • Riva dkk dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha milik Pertamina menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis, 26 Februari 2026. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pantauan di lokasi, klaster Pertamina Patra Niaga (PPN) yang berisikan tiga terdakwa datang lebih dahulu. Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; dan Edward Corne selaku VP Trading Operations.

Kehadiran ketiganya disambut bak pahlawan. Para pendukung mereka kompak memadati ruang sidang dan gedung pengadilan dengan mengenakan kaos putih dan hitam bertuliskan 'Tuhan Maha Baik' dan 'Keadilan itu Ada'.

Melihat para pendukungnya hadir hari ini, Riva dkk terharu. Tampak matanya berkaca-kaca dan menyalami mereka satu per satu.

"Semangat pak, semangat!" sahut dukungan mereka yang menggema di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebagai informasi, Riva dan kawan-kawan, masing-masing dituntut jaksa dengan pidana penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti kerugian negara Rp 5 miliar.

Klaster Kedua dan Ketiga

Diketahui, usai klaster Riva, hakim akan menyidangkan secara bergilir 3 terdakwa lainnya yang masih dari klaster Pertamina. Mereka adalah Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dan Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT KPI, dan Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock-Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI).

Terakir, tiga terdakwa sisanya berasal dari klaster swasta. Mereka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sekaligus Direktur Utama PT OTM, dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6