Depan Keluarga ABK Fandi Ramadhan, DPR Sebut Hukuman Mati Bersifat Alternatif dalam KUHP

ABK Fandi Ramadhan menjadi terdakwa yang dituntut hukuman mati atas kasus penyeludupan hampir 2 ton sabu.

Diterbitkan 26 Februari 2026, 11:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Komisi III DPR menyoroti tuntutan hukuman mati ABK Fandi Ramadhan kasus sabu.
  • DPR tegaskan hukuman mati alternatif, harus selektif, bukan intervensi pengadilan.
  • DPR tingkatkan kesejahteraan hakim demi perbaikan kualitas peradilan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menyoroti kasus ABK Fandi Ramadhan terdakwa yang dituntut hukuman mati atas kasus penyeludupan hampir 2 ton sabu. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan hukuman mati merupakan hukuman alternatif.

"Untuk kasus Fandi Ramadhan, kami kembali mengingatkan, hukuman mati adalah hukuman alternatif yang seharusnya ditetapkan secara selektif sebagaimana telah diatur KUHP," kata Habiburokhman saat RDPU dengan keluarga ABK Batam Fandi Ramadhan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Habiburokhman menegaskan, peringatan disampaikan bukanlah bentuk intervensi terhadap pengadilan, namun bentuk kepada pertanggung jawaban.

"Kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus bertanggung jawab kepada rakyat," jelas dia.

Habiburokhman mengingatkan, negara telah mengalokasikan anggaran untuk MA dan jajarannya untuk membawa perbaikan kinerja peradilan melalui peningkatan kesejahteraan hakim.

"Beberapa waktu lalu kami juga mengusulkan kenaikan gaji hakim karir dan adhoc yang bisa mencapai 280% dan saat ini kami tengah membahas RUU jabatan hakim yang intinya ingin meningkatkan kesejahteraan hakim," ujar Habiburokhman

"Tentu rakyat berharap, hal baik itu beriringan dengan semakin baiknya kualitas pengadilan," tandas Habib.

Dakwaan ABK Fandi Ramadhan

Sebagai informasi, Fandi Ramadhan merupakan salah satu ABK kapal Sea Dragon terdakwa yang dituntut hukuman mati kasus penyeludupan hampir 2 ton sabu. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2/2026).

Enam terdakwa yang dituntut hukuman mati terdiri dari dua warga negara Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Kemudian warga negara Indonesia adalah Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota.

Di hadapan majelis hakim, para terdakwa, serta tim penasihat hukum, jaksa menyatakan unsur dakwaan primer telah terbukti sah dan meyakinkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6