Liputan6.com, Jakarta - Nasib Fandi Ramadhan di kasus penyelundupan sabu 2 ton di kapal Sea Dragon akan ditentukan hari ini, Kamis (5/3/2026). Sidang pembacaan vonis akan digelar di Pengadilan Negeri Batam.
Kecemasan menggelayuti ibunda Fandi, Nirwana. Dia dilanda ketakutan. Tak sanggup menghadapi kemungkinan jika hakim memutuskan Fandi bersalah.
“Saya sebagai orang tua merasa takut menerima kenyataan yang tidak kita harapkan. Itulah yang saya rasakan sekarang ini, saya takut dengan sidang vonis anak saya,” ucapnya dengan suara bergetar, sebelum sidang di PN Batam, Kamis pagi (5/3/26).
Advertisement
Kasus ini bermula saat kapal Sea Dragon disergap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan hampir 2 ton narkotika jenis sabu di dalam kapal.
Nirwana yakin anaknya tidak mengetahui adanya muatan sabu di kapal Sea Dragon. Fandi baru mengetahui muatan kapal tersebut setelah penangkapan oleh tim gabungan.
“Kalau anak saya tahu muatan kapal itu narkotika, saya yakin dia tidak akan ikut berlayar,” ujarnya.
Fandi adalah anak sulung sekaligus harapan keluarga. Sejak kecil hingga dewasa, Fandi adalah sosok yang menjadi kebanggaan dan tulang punggung keluarga
“Sebagai ibu yang mengandung dan membesarkannya, saya hanya bisa berdoa yang terbaik untuk anak saya,” ucapnya.
Dia memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara secara adil dan mempertimbangkan fakta persidangan. Sambil menahan tangis, dia berharap anaknya dapat dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
“Kalau memang anak saya tidak bersalah, bebaskanlah anak saya. Jangan sampai anak saya dihukum mati,” katanya.
Namun, jika putusan majelis hakim nantinya menyatakan Fandi bersalah dan menjatuhkan hukuman mati, keluarga memastikan akan terus berjuang melalui jalur hukum.
“Kami akan banding dan tetap berjuang untuk membela anak kami,” tegasnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511195/original/033146800_1771899585-1000597247.jpg)
Yakin Fandi Tidak Terlibat
Sementara itu, pihak kuasa hukum Baktiar Batubara menyatakan keyakinannya bahwa klien mereka tidak akan terbukti terlibat dalam perkara yang menjeratnya.
Kuasa hukum Fandi menyebut seluruh keberatan dan pembelaan telah disampaikan dalam pledoi pada persidangan sebelumnya. Mereka menilai fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan keterlibatan langsung Fandi dalam penyelundupan narkotika tersebut.
“Dalam pledoi sudah kami sampaikan dengan jelas keberatan-keberatan kami. Berdasarkan fakta persidangan, kami sangat yakin Fandi tidak terlibat dan tidak mengetahui sama sekali adanya barang itu,” ujar Bakktiar.
Menurutnya, apabila unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa tidak terbukti di persidangan, maka terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Kami berkesimpulan dari fakta persidangan bahwa apa yang dituntut oleh jaksa tidak terbukti. Jadi jika unsur pasal tidak terpenuhi, seharusnya terdakwa dibebaskan,” tegasnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena termasuk salah satu kasus penyelundupan narkotika terbesar yang pernah diungkap di wilayah perairan Kepulauan Riau. Vonis majelis hakim dalam sidang Kamis besok akan menjadi penentu akhir bagi nasib Fandi Ramadhan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521351/original/018573500_1772687171-1000619396.jpg)
Advertisement
KY Turun Tangan Pantau Sidang
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus penyelundupan dua ton sabu mendapat perhatian khusus dari Komisi Yudisial (KY). Lembaga pengawas hakim turun langsung memantau jalannya persidangan.
Pemantauan dilakukan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang menyebut agenda persidangan hari ini merupakan tahap krusial, yakni pembacaan putusan terhadap empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika berskala besar tersebut.
“Hari ini kami dari Komisi Yudisial melakukan pemantauan karena agendanya adalah pembacaan putusan. KY memang memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pemantauan persidangan,” ujar Abhan.
KY harus memastikan hakim menjalankan tugasnya dengan menjaga martabat, keluhuran, serta perilaku sesuai kode etik. Sejak awal proses persidangan hingga menjelang putusan, pihaknya menilai jalannya sidang masih sesuai dengan ketentuan hukum acara.
“Kalau kami melihat sejauh ini proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Sampai hari ini juga tidak ada laporan dari masyarakat maupun para pihak terkait dugaan pelanggaran etika atau perilaku hakim,” kata Abhan.
Meski demikian, KY tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran di kemudian hari.
“Jika ada laporan dari masyarakat tentu akan kami pelajari dan analisis lebih lanjut, apakah laporan itu terbukti atau tidak,” tambahnya.
Abhan menegaskan, KY tidak memiliki kewenangan mencampuri substansi perkara maupun mempengaruhi putusan hakim.
“KY tidak masuk dalam substansi perkara. Itu kewenangan peradilan. Kami hanya memantau apakah ada dugaan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim,” tegasnya.
Pemantauan terhadap perkara ini juga dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Komisi III DPR RI agar KY mengawasi jalannya persidangan kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528977/original/025088700_1773301964-BGN_klaim_pendaftaran_PPPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5441706/original/046861700_1765516083-jasa_marga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5249187/original/085359700_1749630481-PejalanKaki.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8219345/original/056761200_1781079103-koperasi_desa-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511193/original/062129300_1771899583-1000596718.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5522155/original/044763600_1772720704-ABK_Fandi_Ramadhan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511193/original/062129300_1771899583-1000596718.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5514373/original/091497800_1772088545-IMG_20260226_125301.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5511195/original/033146800_1771899585-1000597247.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5308566/original/039679200_1754548716-IMG-20250807-WA0030.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521042/original/059579900_1772678294-DSC09586.JPG.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521023/original/024668000_1772677908-HIR01388.JPG.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521008/original/067923400_1772677276-Foto_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521074/original/033162000_1772679293-gunung_lewotobi_0503.jpg)