Proyek Pembangunan Lapangan Padel di Kebayoran Lama Jaksel Dinilai Mengganggu, Warga Lapor Polisi

Seorang warga merasa ketentramannya terganggu dengan proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Diterbitkan 24 Februari 2026, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, jadi masalah. Seorang warga merasa ketentramannya terganggu.

Atas hal itu korban didampingi penasihat hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026.

"Benar, laporan sudah diterima," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Dia menjelaskan, laporan terkait dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di Kebayoran Lama. Dalam laporannya, sangkaannya adalah Pasal 265 KUHP.

"Penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," ucap Budi.

Dalam laporan, korban Agatha Anne Bunanta menerangkan, di depan rumah di Jalan Kalimaya Permata Hijau Blok A/20, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tengah berlangsung proyek pembangunan lapangan padel yang dikelola PT Primatama Konstruksi sejak 25 Desember 2025.

Pekerjaan disebut dilakukan hingga larut malam. Korban sebelumnya telah menyurati lurah setempat dan sempat dilakukan mediasi. Namun proyek tetap berjalan pada malam hari bahkan hingga subuh.

Merasa terganggu dan dirugikan, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna proses penyelidikan. Terlapor masing-masing atas nama Ainul selaku Project Manager PT Primatama Konstruksi dan Syarif dari PT Prisma Prestasi Sinergi.

 

Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Perumahan, yang Tak Berizin Ditindak

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan seluruh pembangunan fasilitas olahraga tersebut hanya diperbolehkan berada di zona komersial.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah penataan ruang kota sekaligus merespons maraknya pembangunan lapangan padel yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan wilayah hingga mengganggu kenyamanan warga ibu kota.

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono usai rapat terbatas (Ratas) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2/206).

Kebijakan ini sekaligus menutup peluang penerbitan izin baru lapangan padel di lingkungan pemukiman warga. Pemprov DKI menilai keberadaan fasilitas olahraga komersial di area perumahan berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan, mulai dari kebisingan hingga peningkatan aktivitas komersial di kawasan residensial.

Tak hanya menghentikan izin baru, Pemprov DKI juga akan menindak tegas lapangan padel yang telah beroperasi tanpa legalitas bangunan.

 

Pendataan Lapangan Padel Bermasalah

Langkah tersebut dilakukan Pemprov DKI Jakarta setelah menemukan indikasi sejumlah lapangan padel berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Terhadap pelanggaran tersebut, Pemprov DKI tengah menyiapkan sanksi berlapis.

"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha. Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata, lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ucap Pramono.

Pendataan jumlah lapangan padel bermasalah kini tengah dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta. Hasil verifikasi akan menjadi dasar penertiban, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan tata ruang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6