Tarif Dagang AS Jadi 10 Persen, Seskab Teddy: Sudah Sedia Payung Sebelum Hujan

Seskab Teddy Indra Wijaya memastikan pemerintah Indonesia siap menghadapi kebijakan tarif dagang Amerika Serikat (AS).

Diterbitkan 22 Februari 2026, 08:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pemerintah Indonesia siap menghadapi kebijakan tarif dagang AS setelah pembatalan oleh Mahkamah Agung.
  • Tarif dagang AS untuk Indonesia turun signifikan dari 32% menjadi 19%, lalu 10% global.
  • Indonesia telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi berbagai skenario tarif dagang AS.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memastikan pemerintah Indonesia siap menghadapi kebijakan tarif dagang Amerika Serikat (AS), usai Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif yang ditetapkan Presiden Donald Trump.

"Bapak Presiden melakukan diplomasi langsung terhadap Amerika Serikat. Intinya kita Indonesia siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi," kata Teddy kepada wartawan di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu (21/2/2026).

Prabowo dan Trump memang telah menandatangani kesepakatan tarif dagang resiprokal sebelum adanya keputusan MA. Dalam proses negosiasi, AS menurunkan tarif dagang untuk Indonesia dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen.

Teddy menyebut, tarif dagang resiprokal tersebut juga berpeluang kembali turun. Setelah adanya putusan MA, Trump pun menetapkan tarif dagang global sebesar 10 persen untuk semua negara.

"Setelah ada Supreme Court (putusan MA AS) kemarin ya tentunya dari 19 persen menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik gitu ya," tuturnya.

 

Tarif Dagang Global Turun

Teddy menekankan, pemerintah telah menyiapkan upaya-upaya untuk menghadapi berbagai kemungkinan terkait tarif dagang AS. Menurut dia, pemerintah telah memiliki langkah-langkah untuk menghadapi berbagai skenario yang mungkin terjadi.

"Intinya, pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan," Teddy menandaskan.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat malam, 20 Februari 2026 telah menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen. Langkah ini dilakukan Donald Trump beberapa jam setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan bea masuk "timbal balik" yang diberlakukannya, yang merupakan teguran besar terhadap agenda perdagangannya.

"Tarif Pasal 122 akan berlaku hampir segera," ujar Trump dalam unggahan Truth Social.

Tarif ini diberlakukan di atas bea masuk yang tetap berlaku setelah keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif yang diberlakukan Trump memakai Undang-Undang Kekuasan Ekonomi Darurat Internasional atau the International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

 

Trump Kecam Putusan Pengadilan

Pada konferensi pers Gedung Putih Jumat siang, Trump mengecam putusan 6-3 yang sangat mengecewakan tersebut.

"Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," ujar Trump.

Putusan itu membatalkan landasan hukum untuk banyak tarif yang menurut Trump sangat penting bagi perekonomian Amerika Serikat (AS) dan untuk membangun kembali basis manufaktur Amerika Serikat yang menyusut.

Tarif timbal balik Trump dan bea masuk terkait perdagangan narkoba sama-sama bergantung pada interpretasi luas pemerintahannya terhadap IEEPA. Namun, mayoritas hakim Mahkamah Agung memutuskan pada hari Jumat bahwa IEEPA "tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif."

Kepada CNBC, seorang pejabat Gedung Putih menuturkan, tarif global baru sebesar 10 persen, yang memiliki batas waktu 150 hari, secara efektif akan menggantikan bea masuk IEEPA.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6