Ramai-ramai Tolak Keras Pembangunan Krematorium Dekat Sekolah dan di Permukiman Padat Kalideres Jakbar

Ada 2 krematorium yang dibangun. Di RW 06 Tegal Alur kabarnya pembangunan sudah berjalan. Sementara satu lokasi lagi dekat sekolah Dian Harapan.

Diterbitkan 21 Februari 2026, 12:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pembangunan dua krematorium di Kalideres ditolak warga dan PSI DPRD DKI.
  • Lokasi krematorium di Tegal Alur dan Kalideres dianggap padat penduduk.
  • Pembangunan melanggar Pasal 7 Perda No.3 Tahun 2007 tentang pemakaman.

 

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan dua krematorium di wilayah Kalideres, Jakarta Barat mendapat penolakan keras dari warga setempat dan sejumlah pihak. Rencananya, krematorium itu akan dibangun di Kelurahan Tegal Alur dekat Taman Kencana dan di Kelurahan Kalideres, dekat sekolah Dian Harapan.

Permasalahan itu juga mendapat sorotan Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana. Lewat unggahan di akun media sosial miliknya, @willsarana, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menegaskan krematorium tak boleh dibangun di kawasan padat penduduk.

"Krematorium seharusnya tidak dibangun di pemukiman padat penduduk," katanya seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (21/2/2026).

Dia mengaku sudah mendengar ada rencana pembangunan dua krematorium itu di kawasan Kecamatan Kalideres Jakarta. Bahkan info terakhir yang dia terima, proses pembangunan krematorium di kawasan Tegal Alur dekat Teman Kencana sudah mulai dilakukan.

 

Aturan Tentang Pemakaman

William kemudian membeberkan aturan pembangunan pemakaman seperti yang termuat dalam Pasal 7 Perda No.3 Tahun 2007 tentang pemakaman yang berbunyi Gubernur dalam menetapkan lokasi pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah serta tempat penyimpanan abu jenazah yang dibangun di lingkungan krematorium sesuai dengan rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinisi dengan ketentuan. Yakni tidak berada dalam wilayah padat penduduk, memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup, mencegah perusakan tanah dan lingkungan hidup serta mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebihan.

"Nah sedangkan rumah pembakaran mayat ini dibangun di RW 06 Tegal Alur, itu wilayah padat penduduk," kata William saat melakukan rapat bersama pihak terkait di DPRD seperti dalam video yang diunggah di akun media sosialnya.

William menambahkan, dalam peta tata ruang itu ada sejumlah warga yang memiliki arti. Di mana warga kuning berarti kawasan padat penduduk, warna merah kantor pemerintahan, warna ungu wilayah komersil.

 

Pertanyakan Izin Pembangunan

Dia kemudian mempertanyakan bagaimana bisa izin pembangunan krematorium itu bisa diterbitkan

"Bagaimana bisa rekomtek (rekomendasi teknis) dan PBG (perizinan bangunan gedung) itu keluar untuk membangun krematorium tapi di wilayah yang padat penduduk," katanya.

Menurutnya, menjaga tata ruang adalah kewajiban semua pihak termasuk pemda sebagai pemangku kebijakan.

"Kalau misalnya wilayah itu padat penduduk dan dalam regulasi pasal 7 sudah mengatur soal itu," ujarnya.

Terlihat di kolom komentar unggahan itu, banyak warganet juga menyampaikan suara penolakannnya terhadpa pembangunan 2 krematorium tersebut.

"Saya TIDAK MAU krematorium dibangun di samping Sekolah Dian Harapan," kata pemilik akun @ar****

"Aduh jangan bangun krematorium deket sekolah ku dan sekolah mana pun dongggg kasian anak2 nya," ujar akun @aci***

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6