Alasan Polisi Tak Tahan Richard Lee Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Polisi hanya mengenakan wajib lapor pada Richard Lee.

Diterbitkan 20 Februari 2026, 22:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Richard Lee diperiksa sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen pada 19 Februari 2026.
  • Ia tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Penyidikan kasus terus berjalan, berkas akan segera dilengkapi dan dikirim ke JPU.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus melakukan penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka Richard Lee terus berjalan. Meski ia tetap tak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dia datang didampingi penasihat hukumnya sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB.

“Total ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik,” kata Budi, Jumat (20/2/2026).

Usai pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang pada pukul 22.30 WIB.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.

 

Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan

Menurut Budi, keputusan tidak menahan tersangka diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” ucapnya.

Dia memastikan perkara tersebut tetap diproses hingga tuntas.

“Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Dia mengatakan, Polda Metro juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya penyidikan.

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

 

Kronologi Kasus Richard Lee

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif. Ia membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah. Mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6