Peran Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan

Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta wakilnya Bambang Setyawan diduga menunjuk jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai ujung tombak.

Diterbitkan 07 Februari 2026, 05:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, operasi tersebut menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik rasuah ini melibatkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, serta Wakil Ketua, Bambang Setyawan. Keduanya diduga menunjuk jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai ujung tombak dalam pengurusan eksekusi lahan sengketa yang telah dimenangkan oleh PT KD.

“Saudara EKA (I Wayan Eka) dan BBG (Bambang Setyawan) meminta YOH (Yohansyah) bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.

“Jadi di dalam beberapa percakapan-percakapan, antara ketua PN dan wakil ketua PN itu meminta YOH menjadi ujung tombak, jadi pintunya, satu pintu, urusan itu melalui YOH, jadi kalau PT KD ingin berurusan dengan PN Depok, pintunya ada di YOH,” imbuh Asep.

Minta Fee Rp 1 Miliar

Asep melanjutkan, Yohansyah lalu melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD. Angka tersebut dilakukan atas permintaan atasannya, Eka dan Bambang.

Mendengar angka tersebut, PT KD melalui Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD menyampaikan kepada atasannya, Tisnadi Yulrisman sebaai Direktur Utama PT KD.

“BER (Berliana) menyatakan PT KD keberatan atas angka Rp 1 miliar. Akhirnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” ujar Asep.

Sebagai informasi, kata Asep, pengusulan eksekusi sejatinya sudah dilakukan sejak Januari 2025. Namun hingga Februari 2026, hal itu tak kunjung ditetapkan tanggal eksekusi oleh PN Depok.

Artinya, sudah lebih dari satu tahun, proses eksekusi mandek di PN Depok. Maka terjadilah dua pertemuan dari masing-masing pihak, percepatan dan eksekusi.

“Di sini ada dua pertemuan bersama, PT KD ingin secepatnya dilakukan eksekusi, kenapa? Karena lahan seluas 6500 meter persegi akan segera dibangun untuk kepentingan bisnisnya di pihak PT KD. Di sini yang satu ingin percepatan (PN Depok), yang satu ingin eksekusi (PT KD),” Asep menandasi.

Wakil Kepala PN Depok Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

KPK mengungkapkan, tak hanya menerima suap, Wakil Kepala PN Depok Bambang Setyawan juga diduga menerima dana gratifikasi mencapai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG (Bambang Setyawan) juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Eka selaku ketua Pengadilan PN Depok, Bambang selaku wakil ketua Pengadilan PN Depok, Yohansyah selaku Jurusita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD. Kelimanya pun langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Terhadap, kelimanya, pasal disangkakan adalah 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi OTT

KPK mengungkapkan kronologi OTT saat momen penyerahan uang dalam kasus dugaan penerimaan hadian atau janji pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Aksi kejar-kejaran pun tidak terhindarkan dalam OTT KPK itu.

Awalnya, KPK mendapatkan informasi penyerahan uang dilakukan pada pukul 04.00 WIB subuh hari pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, sampai pagi tiba penyerahan uang belum juga dilakukan.

"Dan pada siang hari, sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD (Karabha Digdaya), mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN ya, yang itu juga dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar menjadi Rp 850 juta," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers, Jumat (6/2/2026).

Kemudian, tim KPK memantau pergerakan dari Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang juga sudah tiba di kantor. Pergerakan beberapa pihak juga masuk radar penyidik, baik di PT Karabha Digdaya dan juga PN Depok.

"Pada pukul 14.36 WIB, saudara BUN juga sudah bersiap untuk melakukan rencana pertemuan nantinya dengan pihak PN. Dan juga saudara AND yang nanti akan membawa uang senilai Rp 850 juta dari pencairan yang dilakukan oleh saudara ALF ya, di salah satu bank di Cibinong," kata dia.

Di mobil lain, ada Berliana Tri Kusuma selaku selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya dan GUN yang juga bersiap, sehingga ada dua mobil dari pihak PT Karabha Digdaya dan satu mobil yang terpantau keluar dari kantor PN Depok. Diketahui, ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos.

"Jadi ini tim memantau pergerakan tiga mobil, kemudian terjadi pertemuan dan sekitar pukul 19.00 terjadi penyerahan uang." tutur Budi.

Budi menyebut, uang tersebut diserahkan dari pihak PT Karabha Digdaya kepada PN Depok melalui Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita PN Depok. Tim sempat melakukan pengejaran, yang bahkan kehilangan jejak mobil dari PN Depok.

Namun, akhirnya dapat ditemukan kembali dan mengamankan tujuh orang beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp 850 juta.

"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran, jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya, jadi tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran. Nah itu teman-teman bisa melihat uang yang diamankan dalam tas ransel warna hitam," ungkapnya.

Pada pukul 20.19 WIB, tim KPK mengamankan Trisnadi Yulrisman yang merupakan Direktur Utama PT Karabha Digdaya di Living Plaza Cinere.

"Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok. Dan paling kanan teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan dari saudara Yohansyah Maruanaya," Budi menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6