KUHAP 2025 Berlaku, Ditjen AHU Kementerian Hukum Perkuat Peran PPNS

Ditjen AHU Kemenkum menggelar penyuluhan KUHAP 2025 guna memperkuat peran PPNS dan memastikan koordinasi penyidikan dengan Polri berjalan seragam.

Diterbitkan 03 Februari 2026, 07:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Ditjen AHU gelar kegiatan penguatan peran PPNS pasca-KUHAP 2025.
  • KUHAP 2025 tegaskan PPNS bagian sah sistem peradilan pidana nasional.
  • Koordinasi PPNS dengan Polri wajib, hindari cacat formil pada BAP.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Penyusunan Peraturan dalam Penguatan Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Peradilan Pidana Nasional pada 2–4 Februari 2026 di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta.

Kegiatan ini digelar sebagai respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang membawa penegasan baru terkait struktur kewenangan penyidikan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Secara substansi, forum ini membahas penguatan peran dan tata kerja PPNS pasca-KUHAP 2025, termasuk implikasi yuridis dan teknis terhadap kewenangan sektoral, koordinasi penyidikan, serta standar prosedur penanganan perkara pidana.

Sekretaris Ditjen AHU, Andi Yulia Hertaty, mengatakan KUHAP 2025 memberikan legitimasi normatif yang lebih tegas terhadap posisi PPNS dalam sistem peradilan pidana.

“KUHAP 2025 menegaskan bahwa PPNS bukan sekadar tambahan atau ad hoc, melainkan bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional,” kata Yulia.

Ia menjelaskan, meski Polri ditegaskan sebagai penyidik utama, ketentuan tersebut justru dimaksudkan sebagai norma pengikat agar koordinasi lintas institusi berjalan seragam dan akuntabel.

“Yang dibangun adalah ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, serta tertib administrasi,” ujarnya.

Yulia juga menekankan pentingnya penguatan PPNS secara sistemik, termasuk melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pemutakhiran data PPNS yang berkelanjutan.

 

Tiga Kategori Penyidik

Sementara itu, Direktur Pidana Ditjen AHU, Romi Yudianto, menjelaskan bahwa KUHAP 2025 secara tegas membagi kategori penyidik menjadi tiga, yakni Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu.

“Ketentuan ini menutup ruang tafsir dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS. Koordinasi PPNS dengan Polri kini menjadi kewajiban hukum,” kata Romi.

Ia menegaskan, PPNS wajib berkoordinasi sejak tahap awal penyidikan hingga penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

“Dalam praktik, BAP PPNS tanpa koordinasi Polri berisiko cacat formil. Karena itu, seluruh tindakan PPNS harus mengikuti prosedur KUHAP 2025,” tambahnya.

Lebih lanjut, Romi menyampaikan bahwa Direktorat Pidana Ditjen AHU juga akan membahas rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 sebagai aturan turunan KUHAP yang mengatur PPNS.

Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU menargetkan tersusunnya laporan kajian sebagai dasar penyusunan naskah urgensi dan draf perubahan PP 58 Tahun 2010, guna mewujudkan PPNS yang lebih profesional, terkoordinasi, dan kredibel dalam mendukung sistem peradilan pidana nasional.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6