Eksekusi Eks HGB Hotel Sultan Bisa Langsung Dilakukan, Ini Tahapan Hukumnya

Pemerintah menegaskan pengambilalihan aset negara eks HGB 26 dan 27 Gelora dari PT Indobuildco dapat segera dieksekusi berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.

Diterbitkan 03 Februari 2026, 17:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Aset eks HGB Hotel Sultan diambil alih berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat.
  • Eksekusi serta-merta telah diizinkan dan PN Jakarta Pusat mengeluarkan teguran resmi.
  • PPKGBK membuka posko alih kelola untuk transparansi dan perlindungan aset negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengambilalihan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora dari pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, dapat langsung dilakukan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa Kemensetneg telah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut. Permohonan itu kemudian diproses melalui mekanisme eksekusi serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).

“Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa putusan 208 dapat dilaksanakan,” kata Kharis dalam konferensi pers Posko Layanan Alih Kelola Blok-15 GBK di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Dengan izin tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selanjutnya mengeluarkan penetapan aanmaning atau teguran resmi kepada PT Indobuildco sebagai termohon eksekusi.

“Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan penetapan aanmaning, dalam bahasa hukumnya adalah teguran, karena itu memang bagian dari tahapan eksekusi,” ujar Kharis.

 

Koordinasi Aparat Penegak Hukum

Kharis mengungkapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menjadwalkan sidang teguran terhadap PT Indobuildco pada 26 Januari 2026. Namun, kehadiran pihak termohon dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah diagendakan dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026. Pada saat itu seharusnya teguran sudah diberikan. Namun informasi yang kami terima, tim PT Indobuildco hadir tanpa membawa surat kuasa sehingga tidak bisa dianggap sebagai kehadiran yang patut,” jelasnya.

Ia menegaskan, aanmaning merupakan tahapan awal sebelum eksekusi paksa dilakukan. Dalam tahap ini, termohon diberikan waktu delapan hari untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

“Setelah aanmaning, tahapan berikutnya adalah konstatering, yaitu verifikasi objek sengketa oleh juru sita sesuai dengan isi putusan yang telah berkekuatan hukum,” kata Kharis.

Menurutnya, setelah proses tersebut, pengadilan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pelaksanaan eksekusi riil.

“Setelah koordinasi dengan aparat penegak hukum, perintah eksekusi riil dikeluarkan. Bukan sita, tapi eksekusi pengosongan,” ujarnya.

 

Putusan Bersifat Serta-Merta

Dalam perkara Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan serta menyerahkan lahan dan bangunan kepada Kemensetneg dan PPKGBK.

Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad, sehingga dapat dieksekusi tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

PPKGBK Buka Posko Alih Kelola Blok-15

Sebagai bagian dari proses pengambilalihan, PPKGBK membuka Posko Layanan Alih Kelola Blok-15 GBK. Posko ini disiapkan untuk memastikan keterbukaan informasi dan perlindungan aset negara, termasuk bagi karyawan yang terdampak.

Direktur PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengatakan posko tersebut berfungsi sebagai pusat layanan dan data terkait kawasan Blok-15.

“Di posko yang kita sediakan, ini menjadi sebuah pusat layanan untuk memastikan informasi dan data yang kita miliki mengenai Blok-15 bisa lebih lengkap,” ujar Rakhmadi.

Blok-15 merupakan kawasan di Kompleks Gelora Bung Karno yang mencakup hotel, hunian serviced apartment, serta fasilitas ballroom.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6