Liputan6.com, Jakarta - Polsek Cilandak membantah telah melakukan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan perkara penganiayaan yang belakangan viral di media sosial. Polisi menyatakan, kasus yang ditangani itu tidak ada kaitannya dengan perkara narkoba.
Kasi Humas Polsek Cilandak Nuryono menegaskan, penyidik yang menangani perkara tersebut sudah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk klarifikasi tidak benar ya, untuk penyidik sudah diperiksa Propam Polda dan Polres. Penyidik BAP kasus penganiayaaan. Mohon maaf tidak ada sangkut pautnya dengan narkoba. Yang ditangani masalah penganiayaan saja," kata dia dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Advertisement
Dia mengatakan, Kanit Reserse Polsek Cilandak telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hanya saja, waktunya belum ditentukan.
"Mungkin hari ini Reserse Polsek Cilandak akan buat klarifikasi di Polres Jakarta Selatan ya. Untuk waktu dan jamnya belum tau ya," tandas dia.
Â
Dalami Dugaan Rekayasa
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/725520/original/Penjagaan-Daerah-140821.jpg)
Dua polisi Polsek Cilandak diduga melakukan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara penganiayaan. Buntut kabar yang bikin geger itu, keduanya diperiksa Propam.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih mengatakan, Propam Polres Metro Jakarta Selatan telah turun menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses penyelidikan di Polsek Cilandak. Selain memeriksa penyidik, Propam juga akan memanggil pihak yang mengadukan peristiwa tersebut untuk diklarifikasi.
"Kita juga sedang melakukan langkah-langkah ya tentang kejadian yang ada di Polsek Cilandak," kata dia kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Menurut Murodih, kedua penyidik yang saat itu menangani perkara sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan masih berjalan.
Terkait kabar adanya salah paham karena penggunaan lembar BAP dari perkara lain, Murodih menyebut hal itu masih didalami.
"Ini masih kita dalami ya, masih kita dalami," ucap dia.
Murodih menegaskan, perkara yang ditangani Polsek Cilandak berkaitan dengan penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.
Advertisement
Sempat Viral di Sosmed
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5466252/original/096606600_1767840769-Polisi.jpeg)
Dugaan pelanggaran terkait dugaan perubahan BAP mencuat setelah viral unggahan di Instagram. Dalam rekaman itu, seorang warga menegur dua anggota polisi karena dokumen yang diminta ditandatangani disebut tidak sesuai dengan hasil klarifikasi awal terkait dugaan penganiayaan.
Pada lampiran BAP yang dipersoalkan, tercantum timbangan narkoba, padahal barang tersebut disebut tidak berkaitan dengan laporan penganiayaan sebelumnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316841/original/059462500_1785991327-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-06T113319.126.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8820855/original/024125800_1782912081-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1369768/original/098603900_1476093234-Oknum_Polisi.jpg)