Nadiem Makarim dan Immanuel Ebenezer Kembali Jalani Sidang Lanjutan, Agenda Pemeriksaan Saksi

Nadiem Makarim akan menjalani sidang kasus pengadaan laptop Chromebook, sementara Noel akan mendengarkan kesaksian untuk perkara pemerasan sertifikasi K3.

Diterbitkan 02 Februari 2026, 10:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Immanuel Ebenezer dan Nadiem Makariem jalani sidang lanjutan Tipikor.
  • Noel didakwa kasus pemerasan sertifikasi K3 bersama 10 orang lain.
  • Nadiem Makariem hadapi kasus rasuah pengadaan laptop Chromebook.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makariem kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (2/1). Secara terpisah, agenda persidangan keduanya adalah mendengerkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Noel menjadi terdakwa bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 bagi para pekerja.

Saksi Kasus Noel

Mereka adalah Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai dengan sekarang; Gerry Aditya Herwanto Putera selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai dengan sekarang; Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai dengan 2025 dan Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai dengan Februari 2025.

Berikutnya, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 sampai dengan 2025; Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang; Supriadi selaku Koordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3; Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3; Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.

Saksi Kasus Nadiem

Sementara itu, Nadiem diketahui menjadi terdakwa dalam kasus rasuah pengadaan laptop Chromebook. Namun persidangan Nadiem bersama terdakwa lainnya dilakukan secara terpisah.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain, mereka adalah eks konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sri Wahyuningsih serta eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.

Berdasarkan jadwal, sidang keduanya di jadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Namun pantauan pukul 09.55 WIB, ruang sidang dan juga terdakwa masih belum dihadirkan oleh tim jaksa.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6