Ammar Zoni Sebut Ada Pemalakan di Lapas, Yusril: Kami Cross-Check Kebenarannya

Ammar Zoni menyampaikan hal itu di persidangan kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba.

Diterbitkan 28 Januari 2026, 20:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ammar Zoni sempat mengatakan ada pemalakan di lembaga pemasyarakatan. Hal itu diutarakannya saat memberi kesaksian sebagai di persidangan.

Pernyataan Ammar Zoni ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Menurut dia, terkadang banyak laporan dari media sosial yang heboh dan viral ke mana-mana, tetapi setelah diperiksa kejadian yang sebenarnya berbeda.

"Setiap laporan itu kami terima, kami analisis, kami dalami, dan kami cross-check kebenarannya. Jadi saya pikir laporan dari mana pun kami simak, kami pelajari," kata Yusril saat ditemui di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (28/1/2026).

Analisis Semua Laporan Terkait Kondisi di Lapas

Yusril berterima kasih pada pihak-pihak memberikan laporan mengenai kondisi lapas, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan pengecekan kembali terhadap informasi dalam berbagai pemberitaan media sosial maupun media resmi agar tidak salah dalam melakukan tindakan.

Pernyataan Ammar Zoni

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1), selebritas Ammar Zoni mengungkapkan adanya pemerasan di lapas tempatnya ditahan.

Ia mengklaim diminta uang senilai Rp 300 juta dan turut menanggung sembilan orang lainnya, sehingga totalnya Rp3 miliar. Meski begitu, dia menolak untuk memberikan uang tersebut.

Dalam kasus tersebut, Ammar Zoni dan kawan-kawan didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.

Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.

Adapun terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba sebanyak enam orang, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6