Bahlil Tegaskan Adies Kadir Tak Ada Lagi di Struktur Golkar: Hakim Harus Independen

Adies Kadir menjadi calon tunggal hakim MK yang diusulkan dari DPR.

Diterbitkan 28 Januari 2026, 18:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Adies Kadir resmi mundur dari Golkar setelah disahkan sebagai calon hakim MK.
  • Pengunduran diri Adies dilakukan sebelum dilantik demi menjaga independensi hakim.
  • Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai calon tunggal hakim MK usulan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir sudah tidak lagi menjadi kader partai berlambang pohon beringin itu. Adies resmi mundur dari Golkar setelah disahkan sebagai calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR.

"Ya beberapa hari lalu suratnya nanti saya cek, yang jelas ketika beliau dipilih itu langsung prosesnya tidak lagi menjadi kader partai atau pengurus partai," kata Bahlil kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1).

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menambahkan, seorang hakim harus independen. Karena itulah, Adies mundur dari Golkar meski dia belum dilantik secara resmi.

"Proses beliau menjadi hakim MK, sebelum diputuskan itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan. Karena hakim itu harus independen, jadi kita waqafkan yang terbaik," jelasnya.

"Jadi beliau dari kader partai, anggota partai, struktur partai, sudah enggak sebelum ditetapkan," kata Bahlil menambahkan.

Adies Disahkan jadi Calon Tunggal Hakim MK

Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Adies menjadi calon tunggal sebagai calon hakim MK usulan DPR menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 atau saat usia 70 tahun.

Persetujuan Adies Kadir sebagai calon hakim MK didapatkan dalam rapat dengar pendapat umum digelar Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6