Efek Penertiban Tambang Ilegal Dinilai Kementerian ESDM jadi Penyebab Naiknya Harga Timah

Kementerian ESDM menilai naiknya harga timah disebabkan oleh upaya penertiban tambang ilegal yang terjadi di Indonesia.

Diterbitkan 01 Februari 2026, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Penertiban tambang ilegal picu lonjakan harga timah dari $33 ribu ke $50 ribu.
  • Penertiban kurangi suplai ilegal, tingkatkan kontrol Indonesia di pasar timah global.
  • ESDM berantas PETI, perbaiki tata kelola, dan lindungi industri tambang legal.

Liputan6.com, Jakarta - Penertiban tambang ilegal di Indonesia disebut Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menjadi salah satu dugaan penyebab lonjakan harga tambang tepatnya timah yang sebelumnya berkisar 33 ribu dolar AS menjadi kisaran 50 ribu dolar AS.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa implementasi penertiban tambang ilegal yang lebih tegas berdampak pada terbatasnya suplai timah yang selama ini banyak keluar dari jalur tidak resmi.

"Nyatanya, kalau misalnya kita tertibkan benar, nyatanya (harganya) juga terkerek (naik)," ujar Tri, melansir Antara, Selasa 27 Januari 2026.

Tri juga menyebutkan, kenaikan harga timah tersebut merupakan efek domino imbas penertiban tambang ilegal, sehingga Indonesia bisa mengurangi penyeludupan timah yang diperjualbelikan di pasar internasional.

Dia mengatakan, dengan berkurangnya timah ilegal yang diseludupkan ini, Indonesia diyakini memiliki kemampuan lebih besar dalam memengaruhi sentimen pasar global terhadap harga komoditas tersebut.

"Saya rasa tetap sentimen global, bagaimana pun, ada pengaruh-pengaruh bangsa (Indonesia). Contohnya soal tembaga, kita cuma 4 persen. Tetapi begitu longsornya Freeport, kan harganya naik juga 4 persen ternyata berpengaruh juga," papar Tri.

Kementerian ESDM menegaskan akan terus fokus memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) melalui Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum).

"Upaya tersebut menjadi bagian dari setrategi memperbaiki tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia," papar Tri.

Penegakan Hukum Tambang Ilegal Diperketat untuk Lindungi Industri Legal

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae menambahkan, upaya ini juga sebagai langkah untuk memperkuat ekosistem usaha BUMN tambang seperti PT Timah, yang selama ini tidak hanya merugikan korporasi tetapi juga membahayakan kelestarian lingkungan hidup akibat praktik tambang yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan pemerinttah akan bersikap tegas terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melanggar aturan. Sanksi administratif, termasuk pencabutan izin, akan diterapkan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Belitung menunjukkan kontraksi ekspor timah nasional sepanjang Oktober 2025 mencapai penurunan signifikan mencapai hampir 48,44 persen dibanding bulan sebelumnya.

Penurunan tersebut dipicu oleh upaya pembenahan tata kelola timah yang sedang serlangsung.

Sejalan dengan itu, pada 27 Oktober 2025, London Metal Exchange (LME) menetapkan harga timah berada di angka 36.435 dolar AS per ton, kemudian melonjak menjadi kisaran 55.005 dolar AS pada Januari pada  Januari 2025, menujukkan peningkatan harga komoditas lebih dari 50,97 perssen dalam kurun waktu tiga bulan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6