Mawa Ogah Damai dengan Inara Rusli, Penyelidikan Kasus Dugaan Perzinaan Tetap Lanjut

Mengacu penolakan itu, penyidik akan melakukan asesmen perkara sebagai dasar untuk menggelar perkara dugaan perzinaan dengan terlapor Inara Rusli.

Diterbitkan 19 Januari 2026, 17:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kasus dugaan perzinaan Inara Rusli berlanjut setelah RJ ditolak pelapor.
  • Wardatina Mawa menolak permohonan restorative justice Inara Rusli.
  • Penyidik akan gelar perkara dan kumpulkan bukti untuk langkah hukum selanjutnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan konten kreator Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli, dipastikan berlanjut. Hal itu setelah permohonan restorative justice yang diajukan oleh Inara Rusli dan Insanul Fahmi ditolak oleh Wardatina Mawa selaku pelapor.

Kasubdit Penmas Biddhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, penolakan tersebut disampaikan saat Inara Rusli memenuhi panggilan pada Selasa, 13 Januari 2026

"Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara Inara Rusli telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelapor," kata dia kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Mengacu penolakan itu, penyidik akan melakukan asesmen perkara sebagai dasar untuk menggelar perkara. Gelar perkara bertujuan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus ini. Namun, hingga kini jadwal gelar perkara belum ditetapkan.

"Jadwalnya masih dalam proses, kita tunggu saja nanti update-nya kami sampaikan kembali di kesempatan selanjutnya," ujar dia.

 

Penyidik Akan Kumpulkan Bukti-bukti

Menurut Tiksnarto, penyidik masih menyusun kelengkapan administrasi dengan menyesuaikan alat bukti, temuan fakta hasil penyelidikan, serta ketentuan hukum yang menjadi dasar penyidikan.

Polisi menambahkan, ketika pelapor menyatakan menolak permohonan restorative justice, kepolisian wajib melanjutkan proses hukum sesuai aturan.

"Tentunya Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6