Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud Md menyoroti isu yang tengah menjadi perhatian publik terkait proses pengadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Seperti diketahui, Nadiem diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek pada 2019–2022, dengan kerugian negara yang dalam dakwaan disebut sekitar Rp 2,1–2,18 triliun.
Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, serta dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang sudah lebih dulu menjadi terdakwa. Sementara pada sidang Senin 12 Januari 2026 lalu, Majelis Hakim menolak eksepsi Nadiem dan memerintahkan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Advertisement
Dalam podcastnya di kanal YouTube pribadinya, Mahfud Md menyoroti protes tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang mengaku hingga saat ini belum menerima hasil audit BPKP yang dijadikan dasar dakwaan oleh jaksa.
"Seharusnya itu sudah diterima oleh Nadiem dan/atau pengacaranya sebelum sidang. Karena di dalam pasal 143 KUHAP yang lama, yang berlaku bagi hukumnya Nadiem ini, menyebutkan bahwa pada saat pelimpahan perkara dari kejaksaan ke pengadilan itu harus diserahkan surat dakwaan beserta lampiran-lampiran pendukungnya, termasuk alat buktinya," ujar Mahfud, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Mahfud menilai, kondisi ketika hingga saat terakhir Nadiem dan kuasa hukumnya belum sempat membaca laporan audit tersebut sebagai situasi yang 'tidak fair' karena menghambat hak terdakwa memahami tuduhan 'korupsi apa dan di mana'.
Ia menyebut hal ini sebagai bentuk kritik terhadap kejaksaan dan menegaskan perlunya koreksi agar proses peradilan berjalan seimbang dan menghormati hak pembelaan.
Â
Larangan Bicara ke Media Dinilai Tak Seimbang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4722399/original/007560500_1705846942-20240121-Debat_Cawapres-ANG_5.jpg)
Mahfud juga menyinggung perlakuan terhadap Nadiem di luar ruang sidang yang tidak diperbolehkan memberikan keterangan kepada wartawan.
Ia mempertanyakan keadilan situasi ketika jaksa leluasa menggelar konferensi pers sebelum dan sesudah sidang, sementara terdakwa dibatasi menyampaikan penjelasan kepada publik terkait perkara yang dihadapinya.
"Masa Nadiem tidak diberi kesempatan. Haknya dilanggar. Tidak ada keseimbangan," ungkap Mahfud.
Dalam pandangannya, pembatasan seperti itu melanggar hak komunikasi terdakwa dan menimbulkan ketidakseimbangan narasi di ruang publik.
"Prinsip keadilan menuntut adanya ruang yang proporsional bagi semua pihak, termasuk terdakwa, untuk menyampaikan versinya tanpa intervensi yang berlebihan," kata Mahfud.
Mahfud juga menyoroti isu grup WhatsApp 'Mas Menteri' yang sempat membentuk opini negatif di masyarakat. Ia mengingatkan, sebelumnya beredar narasi bahwa Nadiem sudah merencanakan 'kejahatan Chromebook' sebelum menjabat menteri, melalui percakapan di grup tersebut.
"Tuduhan mengenai percakapan di grup 'Mas Menteri' itu ternyata tidak pernah muncul dalam surat dakwaan jaksa. Ketiadaan narasi itu dalam dakwaan resmi, dibarengi keterangan Nadiem yang membantah keberadaan percakapan tersebut, menunjukkan bahwa isu itu tidak dapat lagi dijadikan pijakan untuk menghakimi Nadiem di ruang publik," terang dia.
Mahfud menyebut kondisi tersebut sebagai hal yang 'tidak fair' karena pada awalnya isu grup WhatsApp itu telah memojokkan Nadiem dan mendorong publik mempercayai seolah rencana jahat sudah disusun sejak sebelum menjabat menteri.
Ia mengingatkan bahwa persidangan seharusnya berdiri di atas dakwaan dan bukti yang sah, bukan pada kabar yang tidak terbukti dan tidak dituangkan dalam berkas perkara.
Â
Advertisement
Mens Rea jadi Kunci
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5348218/original/000385200_1757805578-WhatsApp_Image_2025-09-13_at_22.11.53__1___1_.jpeg)
Di sisi lain, Mahfud menguraikan rumusan tindak pidana korupsi yang tidak selalu mensyaratkan pelaku menerima keuntungan pribadi secara langsung.
Ia menjelaskan, seseorang dapat dinilai melakukan korupsi jika dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berakibat merugikan keuangan negara melalui perbuatan melawan hukum, meski ia sendiri tidak mendapat satu rupiah pun.
"Karena itu, kunci perkara ini terletak pada pembuktian mens rea atau niat jahat Nadiem dalam kebijakannya terkait program Chromebook," ucap Mahfud.
Ia mencontohkan, bila Nadiem mengklaim kebijakannya merupakan pelaksanaan perintah presiden dan hal tersebut dapat dibuktikan serta diakui secara resmi, maka aspek itu harus dinilai sebagai bagian dari tugas jabatan yang turut menjelaskan posisi batin dan tanggung jawab hukumnya.
Mahfud berharap proses persidangan berjalan baik dan memberikan ruang penuh bagi tim penasihat hukum untuk membuktikan bahwa tidak terdapat mens rea dalam tindakan Nadiem sehingga penilaian bersalah atau tidaknya benar-benar ditentukan oleh pembuktian di pengadilan, bukan oleh opini publik.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5339618/original/035323100_1757070326-CMS_PORTRAIT_01.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5449906/original/063102600_1766118428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-19T112523.408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2901491/original/055737400_1567583634-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1251232/original/041417200_1464767754-Mahfud_MD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1387181/original/060487400_1477562475-Nadiem_Makarim.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776150/original/042954000_1782857106-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263357/original/030094600_1781903941-063_2282397170.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776149/original/009414100_1782856874-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8593999/original/023505700_1782562806-ekuador.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259918/original/016726100_1781519836-Mahfud_Md_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6444276/original/026635600_1779310310-20150904173551-mahfud-md-temui-pimpinan-kpk-pertanyakan-kasus-kasus-lama-007-isn.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4732302/original/039978600_1706789607-IMG_5943.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5555556/original/000294400_1776163421-cek_fakta-_mahfud_md.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7074138/original/068849900_1779853588-cek_fakta_-_mahfud_md_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6363680/original/024922800_1779238711-Tugas__15_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5466351/original/006082800_1767928170-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-09T100853.031.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5756038/original/020388300_1778658096-cek_fakta_-_Mahfud_bantuan.jpg)