Kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Jakarta.

Diterbitkan 13 Januari 2026, 13:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK geledah Kantor DJP Kemenkeu terkait dugaan suap pemeriksaan pajak.
  • Penggeledahan juga dilakukan di KPP Madya Jakut untuk mencari bukti tambahan.
  • Lima tersangka ditetapkan, termasuk Kepala KPP Madya Jakut, terkait suap Rp4 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Jakarta. Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.

“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta dilansir Antara, Selasa (13/1/2026).

Dalam penyidikan kasus tersebut pada pekan ini, KPK juga sempat menggeledah KPP Madya Jakut pada 12 Januari 2026. Namun, Setyo belum membeberkan lebih jauh atas penggeledahan tersebut.

Penggeledahan ini dilakukan KPK untuk mencari bukti-bukti lainnya yang memang terkait dengan perkara yang tengah ditangani.

"Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini. Saat ini kegiatan masih berlangsung," pungkasnya.

 

KPK OTT 8 Orang

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9–10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang. KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6