Nadiem Makarim Bicara Kasus Korupsi Chromebook: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya!

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim menilai, dakwaan yang menyebutnya memperkaya diri sendiri, tidak jelas. Karena tidak menjelaskan bagaimana mekanisme Nadiem menerima aliran dana Rp 809,59 miliar tersebut.

Diterbitkan 05 Januari 2026, 18:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nadiem membantah terima Rp809,59 miliar terkait korupsi Chromebook.
  • Uang itu transaksi korporasi PT AKAB untuk pelunasan utang PT Gojek Indonesia.
  • Dakwaan tidak jelas mekanisme Nadiem menerima uang atau keuntungan darinya.

Liputan6.com, Jakarta - Terdalwa kasus korupsi Chromebook, Nadiem Anwar Makarim membantah dakwaan yang menyatakan bahwa dirinya menerima uang senilai Rp809,59 miliar. Dia menegaskan, dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terang-benderang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

"Saya begitu kaget bahwa ini bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya," ucap Nadiem saat membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Dilansir Antara.

Menurutnya, uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini menilai, dakwaan yang menyebutnya memperkaya diri sendiri, tidak jelas. Karena tidak menjelaskan bagaimana mekanisme Nadiem menerima aliran dana Rp 809,59 miliar tersebut.

Dia menegaskan, dengan demikian tidak jelas apakah dana tersebut mengalir ke dirinya dan tidak jelas keuntungan yang dia dapatkan dari aliran dana itu.

Nadiem melanjutkan, tidak ada penjelasan hubungan transaksi aliran dana tersebut dengan Google, Chromebook, maupun Kemendikbudristek, sehingga seolah-olah mempersilakan publik menebak sendiri.

"Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," ungkapnya.

Nadiem Didakwa Melakukan Korupsi

Eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Dalam kasus itu, dirinya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6