Pembelajaran Tak Boleh Terhenti, Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran bagi Sekolah Terdampak Bencana

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan surat edaran sebagai panduan penyelengaraan pembelajaran pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.

Diterbitkan 06 Januari 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana yang menjadi panduan resmi dalam penyelenggaraan pembelajaran.

Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 ini ditujukan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan layanan pendidikan tetap berlangsung.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan, meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana, tetapi proses pendidikan tidak boleh berhenti.

Dia mengatakan, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus menjadi prioritas utama.

"Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil," ujar Mu'ti melansir Antara, Selasa (6/1/2026).

Dalam surat edaran, satuan pendidikan diberikan kelonggaran untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran, termasuk metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta penggunaan fasilitas sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah yang terdampak.

"Selain aspek pembelajaran, dalam SE itu juga menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang  mengalami dampak bencana, serta mendorong terciptanya lingkungan belajar yang ramah anak dan empatik untuk membantu pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah," papar Mu'ti.

Dia juga meminta pemerintah daerah untuk aktif berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) guna memastikan kebijakan ini bisa terselenggaran secara efektif  di lapangan.

"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta satuan pendidikan yang terdampak bencana," jelas dia.

95 Persen Sekolah Terdampak Bencana di Sumut Kembali Belajar

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memastikan kegiatan belajar mengajar di wilayah terdampak bencana di Sumatera Utara (Sumut) kembali berjalan mulai Senin, 5 Januari 2026.

Kepastian itu disampaikan Abdul Mu’ti dalam sambutannya pada acara Peresmian Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Medan, Minggu 4 Januari 2026.

"Terkait dengan musibah yang terjadi di Sumatra Utara, jumlah sekolah terdampak ada 1.215. Yang siap beroperasi untuk kegiatan belajar mengajar pada 5 Januari nanti 1.157 atau 95,23 persen," kata Abdul Mu’ti.

Ia menjelaskan, sebagian satuan pendidikan masih membutuhkan waktu untuk persiapan pembelajaran darurat serta pembersihan pascabanjir dan tanah longsor.

"Yang belajar menggunakan tenda ada 19 sekolah atau 1,6 persen. Dan masih dalam proses pembersihan 29 sekolah atau 2,4 persen. Insya Allah pada 5 (Januari) besok sekolah-sekolah tersebut sudah dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Untuk sekolah yang belum sepenuhnya pulih, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan kebijakan pembelajaran dan asesmen khusus agar proses pendidikan tetap berjalan.

 

Hak Belajar Terpenuhi

Menurut Abdul Mu'ti, kurikulum yang diterapkan bersifat adaptif dan fleksibel, disesuaikan dengan kondisi lapangan tanpa mengurangi semangat belajar peserta didik.

"Yang penting adalah semangat kita untuk bangkit, semangat kita untuk dapat belajar, dan bersemangat meraih masa depan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Mu’ti juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan pemulihan sektor pendidikan di Sumatra Utara, termasuk pemerintah daerah dan penyelenggara satuan pendidikan.

Ia secara khusus mengapresiasi peran Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, para wali kota dan bupati, serta kepala sekolah di seluruh jenjang pendidikan.

Dukungan lintas pihak tersebut dinilai penting untuk menyukseskan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto, terutama terkait program revitalisasi satuan pendidikan di daerah terdampak bencana.

Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap hak belajar peserta didik di wilayah terdampak bencana tetap terpenuhi secara layak dan berkelanjutan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6