Wamenkum Tegaskan Pasal 218 KUHP Baru Tak Larang Kritik ke Presiden-Wapres: Yang Dilarang Memfitnah

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 dalam KUHP baru yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wapres tak ditujukan untuk membatasi ruang demokrasi maupun kebebasan berekspresi.

Diterbitkan 05 Januari 2026, 14:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pasal 218 KUHP baru tidak batasi demokrasi atau kebebasan berekspresi.
  • Kritik tidak dilarang, namun menista atau memfitnah adalah tindak pidana.
  • Pasal 218 merupakan delik aduan, pemerintah tidak anti kritik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Pasal 218 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak ditujukan untuk membatasi ruang demokrasi maupun kebebasan berekspresi.

Ia memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin dan dilindungi dalam Undang-undang. Ia pun meminta publik berpikir terbuka serta memahami perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan.

“Tolong membaca pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Penjelasan itu utuh dikatakan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya Tidak melarang kritik! mengapa? karena kritik dan menghina itu adalah 2 hal yang berbeda. Jadi yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” kata pria karib disapa Prof Eddy saat jumpa pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

"Di pasal itu sudah mengatakan bahwa kritik dalam penjelasannya Kritik tidak dilarang,” imbuhnya tegas.

Prof Eddy mencontohkan, menista adalah tindakan dengan melontarkan kata-kata umpatan. Sementara itu, jika memfitnah, hal itu tanpa harus dijelaskan sudah jelas adalah sebuah tindak pidana.

 

Pastikan Tak Anti-Kritik

Senada dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mememastikan pemerintah tidak anti dengan kritik. Dia hanya menggarisbawahi bahwa harus bisa dibedakan bagaimana cara mengkritik dan bagaimana tindakan menghina.

“Teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah. Tapi kalau seperti katakanlah, masa sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada digambar yang tidak senonoh? saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” tegas dia.

Sebagai informasi, Pasal 218 masuk ke dalam delik aduan. Artinya, mereka yang dihina adalah mereka yang terdampak langsung, baik itu presiden atau pun wakil presiden.

 

Bunyi Pasal 218 KUHP Baru

Berikut bunyi dari Pasal 218 di KUPH baru:

Pasal 218: penghinaan presiden dan wakil presiden

Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Pasal 218 ayat (2) KUHP menyatakan "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri".

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6