Eks Dirut PT PIS Bantah Terima Imbalan dari Kerry Adrianto di Kasus Minyak Mentah

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan pengusaha Mohammad Riza Chalid di kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Diterbitkan 30 Desember 2025, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Yoki Firnandi membantah keterlibatan Riza Chalid dalam kasus korupsi Pertamina.
  • Pengadaan sewa kapal PT PIS sesuai prosedur, harga pasar, dan menguntungkan.
  • Yoki tidak menerima gratifikasi atau memberikan keistimewaan pada pihak swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan pengusaha Mohammad Riza Chalid di kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Menurutnya, dalam surat dakwaan hingga proses persidangan, tidak ada satu pihak pun yang menyebutkan nama saudagar minyak tersebut.

"Sejauh ini baik di dalam dakwaan maupun di pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebutkan bahwa ada kaitan dengan bapak itu (Riza Chalid)," tutur Pengacara Yoki Firnandi, Elisabeth Tania di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Elisabeth menjelaskan, proses persidangan sejauh ini menyebut kliennya beserta jajaran PT PIS telah melakukan pengadaan sewa kapal dengan sesuai prosedur dan harga pasar yang sesuai. Bahkan, penyewaan kapal yang dilakukan juga telah menguntungkan PT PIS. 

"Di persidangan juga terbukti bahwa Pak Yoki beserta fungsi-fungsi di bawahnya dalam mengadakan pengadaan sewa kapal juga semua melewati prosedur yang sama, dengan harga sesuai harga pasar, tidak kemahalan dan membawa keuntungan kepada perusahaan," jelas dia.

Elisabeth mengklaim, dalam surat dakwaan jaksa terhadap kliennya, tidak ada pasal gratifikasi dan suap dalam proses penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina. Artinya, Yoki tidak menerima imbalan apa pun, termasuk dari beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan PT JMN.

"Itu membuktikan memang klien kami itu tidak menerima apa pun dari swasta, dari Pak Kerry, dari JMN," kata Elisabeth.

 

Tak Istimewakan Kerry Adrianto

Elisabeth meyakini, Yoki dan perusahaan yang dipimpin juga tidak memprioritaskan, mengondisikan, dan memberikan keistimewaan terhadap Kerry dan PT JMN. Apalagi, hanya tiga kapal PT JMN yang disewa PT PIS.

"Sedangkan dari total keseluruhan kapal yang disewa oleh PIS itu ada 250. Jadi tidak ada pengondisian, tidak ada keistimewaan apa pun," ungkapnya. 

Selain hal itu, Elisabeth juga menjelaskan mengenai Trafigura Asia Trading dalam proses pengadaan produk kilang. Menurut dia, Trafigura Asia Trading merupakan entitas berbeda dengan Trafigura Pte Ltd yang sebelumnya dikenakan sanksi.

Meski aturan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengizinkan perusahaan yang terkena sanksi mengikuti pengadaan, Elisabeth memastikan, kliennya tidak pernah mengundang Trafigura Asia Trading.  

"Pada faktanya kita tidak pernah mengundang perusahaan yang dikenakan sanksi. Itu sudah ada di persidangan, terbukti begitu," katanya. 

Sebagai informasi, sanksi terhadap Trafigura berakar dari persoalan klaim dan tagihan keuangan sejak 2018. Pertamina memiliki piutang terhadap Trafigura yang hingga 2022 belum terselesaikan. Piutang itu justru dapat terselesaikan saat Yoki menjabat sebagai direktur di PT Kilang Pertamina. 

“Itu membuktikan bahwa klien kami dalam memimpin justru memberikan keuntungan bagi perusahaan,” dia menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6