Wamendagri Ingatkan Regulasi Penanganan Bencana Sudah Jelas, Kepala Daerah Diminta Lebih Siaga

Wamendagri Akhmad Wiyagus menyampaikan instruksi Menteri Dalam Negeri yang menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki alasan untuk abai dalam penanganan bencana hidrometeorologi.

Diterbitkan 30 Desember 2025, 18:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyampaikan instruksi Menteri Dalam Negeri yang menegaskan, pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki alasan untuk abai dalam penanganan bencana hidrometeorologi, mengingat seluruh kerangka regulasi, dukungan kebijakan, hingga instrumen anggaran telah disiapkan secara memadai oleh pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Basah yang dilaksanakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin 29 Desember 2025.

Wiyagus menekankan, meningkatnya intensitas dan frekuensi bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Sumatera, harus dipandang sebagai sinyal peringatan serius bagi seluruh kepala daerah.

Rangkaian kejadian banjir, longsor, dan dampak cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini tidak boleh lagi disikapi sebagai peristiwa insidental.

"Rentetan kejadian bencana ini harus menjadi early warning dan alarm keras bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah agar kita tidak terdadak," kata Wiyagus.

Ia juga mengingatkan bahwa jatuhnya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur berskala luas harus menjadi bahan evaluasi fundamental.

"Jatuhnya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur itu yang sifatnya luas harus menjadi bahan evaluasi yang sifatnya fundamental bagi setiap pimpinan daerah, untuk tidak lagi mengabaikan aspek mitigasi dan kesiapsiagaan darurat," papar Wiyagus.

 

Regulasi Penanggulangan Bencana Sudah Lengkap dan Mengikat Daerah

Pemerintah pusat telah menyiapkan landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Penanggulangan Bencana, regulasi pemerintah daerah, hingga berbagai peraturan turunan yang mengatur standar pelayanan minimal, perencanaan penanggulangan bencana, dan penggunaan anggaran darurat.

Wiyagus menekankan, secara regulasi, penanganan bencana telah memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib dipedomani oleh kepala daerah.

"Khusus kepada para kepala daerah, perlu diingatkan kembali bahwa regulasi yang mempedomani penanganan bencana ini," ucap dia.

Beberapa regulasi utama di antaranya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018.

"Artinya dari segi regulasi semuanya sudah jelas dan perlu dipedomani oleh para kepala daerah dalam penanganan bencana," kata Wiyagus.

 

Risiko Tinggi, Kapasitas Fiskal Daerah Tidak Merata

Berdasarkan data BNPB periode 2015-2024, terdapat 70 kabupaten/kota dengan risiko bencana hidrometeorologi tinggi. Dari jumlah tersebut, 12 daerah masuk kategori Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) tinggi, sementara 58 daerah lainnya berada pada kategori sedang.

Wiyagus mengungkapkan, tantangan besar muncul dari ketimpangan kapasitas fiskal daerah dalam menghadapi bencana.

"Ini penting diketahui oleh kita bersama karena ini menyangkut kemampuan daerah dalam penanganan bencana jika terjadi bencana," terang dia.

Wiyagus memaparkan, dari 12 daerah berisiko tinggi, masih terdapat daerah dengan kapasitas fiskal rendah hingga sangat rendah, sehingga memerlukan kesiapan perencanaan, koordinasi lintas sektor, serta pemanfaatan instrumen anggaran yang tersedia secara optimal.

"Dari 58 kabupaten dan kota IRBI yang sifatnya sedang, ini terdapat 12 kabupaten dan kota dengan fiskal sangat tinggi, 5 daerah dengan fiskal tinggi, 14 daerah dengan fiskal sedang, dan 19 daerah dengan fiskal rendah, dan 8 daerah dengan fiskal yang sangat rendah," papar dia.

Wiyagus juga menekankan, kecepatan informasi menjadi kunci dalam mengurangi risiko dan dampak bencana hidrometeorologi.

Sebagai contoh praktik baik, Wiyagus menyoroti langkah kabupaten Sumedang yang secara rutin menyebarluaskan informasi BMKG melalui grup WhatsApp, mulai dari tingkat RT, RW hingga desa.

"Informasi dari BMKG ini harus benar-benar diikuti, detik per detik bila perlu, karena dinamikanya sangat cepat sekali," kata Wiyagus.

 

Tiga Surat Edaran Kemendagri Jadi Landasan Kesiapsiagaan Daerah

Untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah, Kemendagri telah menerbitkan tiga surat edaran strategis yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah.

Surat edaran pertama diterbitkan pada 2022 dan mengatur kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi melalui pemetaan risiko, perencanaan dan simulasi tanggap darurat, pembentukan posko lintas pengendalian, serta pendataan korban dan kerugian bencana.

Surat edaran kedua diterbitkan pada November 2025 terkait kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Melalui edaran ini, gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi secara intensif bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pemangku kepentingan guna mengidentifikasi potensi kerawanan serta titik-titik rawan bencana sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing," ucap Wiyagus.

Sementara itu, surat edaran ketiga yang diterbitkan pada 26 Desember 2025 memberikan kepastian hukum terkait pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) bagi daerah terdampak bencana.

"Jadi tidak usah ragu-ragu, karena dasar hukumnya sudah jelas," terang dia.

Selain aspek regulasi dan anggaran, kepala daerah juga diminta secara konsisten menggelar apel siaga bencana, rapat koordinasi lintas sektor, simulasi tanggap darurat, menyiapkan logistik dan peralatan, serta melakukan normalisasi sungai dan pemantauan infrastruktur sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir dan tanah longsor.

"Apel siaga bencana ini tidak cukup satu kali, tetapi harus terus diperbarui mengikuti informasi terkini agar respons di lapangan memiliki frekuensi yang sama," pungkas Wiyagus.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6