Angin Kencang Berpotensi Landa Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Waspada Pohon Tumbang

Potensi angin kencang diprediksi mencapai kecepatan hingga 20 knot atau setara 37 km/jam, yang masuk dalam kategori Skala Beaufort 5.

Diterbitkan 28 Desember 2025, 11:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • BPBD DKI peringatkan potensi angin kencang di Jakarta dan sekitarnya pada 28/12/2025.
  • Angin kencang diprediksi mencapai 37 km/jam, berisiko pohon tumbang dan kerusakan.
  • Peringatan juga berlaku untuk laut, dengan risiko tinggi bagi pelayaran di Kepulauan Seribu.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini potensi angin kencang yang diprakirakan melanda wilayah ibu kota dan sekitarnya, Minggu (28/12/2025). Peringatan ditujukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan, seperti pohon tumbang akibat cuaca ekstrem di tengah periode libur akhir tahun.

"Imbauan waspada terhadap potensi bahaya akibat angin kencang, seperti pohon tumbang, reklame yang jatuh, atau kerusakan di sekitar kita," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/12/2025).

Dia juga menekankan pentingnya langkah mitigasi mandiri. Masyarakat diimbau agar secara rutin mengecek kondisi konstruksi di sekitar hunian yang sekiranya rentan terdampak angin kencang.

"Pastikan untuk cek kondisi sekitar rumah, amankan barang-barang yang ada di luar, dan hindari tempat-tempat yang rawan seperti bawah pohon atau bangunan yang tidak stabil," ujarnya.

Isnawa menyebut, berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Maritim Tanjung Priok, kecepatan angin maksimal diprakirakan akan terjadi pada siang hingga malam hari.

Potensi angin kencang diprediksi mencapai kecepatan hingga 20 knot atau setara 37 km/jam, yang masuk dalam kategori Skala Beaufort 5.

 

Wilayah Kepulauan Seribu

Selain di wilayah daratan, peringatan dini ini juga berlaku ketat untuk wilayah perairan Kepulauan Seribu dan Teluk Jakarta. Sebab, BPBD DKI mencatat adanya potensi tinggi gelombang rendah antara 0,5 hingga 1,25 meter, namun tetap memiliki risiko tinggi bagi keselamatan pelayaran, terutama untuk perahu nelayan dan kapal tongkang.

Lebih lanjut untuk keselamatan di laut, pihak berwenang memberikan batas aman operasional. Perahu milik nelayan diimbau waspada jika kecepatan angin melebihi 15 knot.

Sementara kapal feri dan kapal berukuran besar lainnya seperti kapal kargo diminta memperhatikan batas kecepatan angin di atas 21 hingga 27 knot guna menghindari kecelakaan laut.

"Pantau informasi terkini mengenai gelombang air laut pada laman BPBD. Bila menemukan keadaan darurat yang membutuhkan pertolongan, segera menghubungi call center Jakarta Siaga 112," kata Isnawa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6