KPK Hentikan Kasus Korupsi Izin Tambang Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Diterbitkan 26 Desember 2025, 16:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK hentikan penyidikan kasus korupsi mantan Bupati Konawe Utara.
  • Penghentian karena kurangnya bukti, demi kepastian hukum.
  • KPK tetap membuka peluang penyidikan kembali jika ada informasi baru.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Saat penyidikan, KPK menduga perbuatan tersangka Aswad Sulaiman telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam perkara tersebut," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Menurut Budi, KPK menghentikan kasus tersebut lantaran kurangnya alat bukti selama proses penegakan hukum. Dengan begitu, penyidik memutuskan untuk memberikan kepastian hukum, khususnya kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelas dia.

Meski begitu, KPK tetap membuka peluang untuk menyidik kembali dugaan korupsi tersebut.

"Jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini maka dapat menyampaikannya kepada KPK," Budi menandaskan. 

 

Aswad Diduga Terima Rp 13 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel, pada 4 Oktober 2017. KPK menduga perbuatan Aswad merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Aswad diduga melakukan praktik rasuah itu saat menjabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.

Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.

KPK sempat melakukan pemeriksaan terhadap Andi Amran Sulaiman yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertanian, pada 18 November 2021. Saat itu, dia dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai saksi, selaku Direktur PT Tiran Indonesia.

Amran diperiksa KPK mengenai kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman. Hanya saja, hal tersebut batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6