Jejak Gus Yazid, Pengelola Pengobatan Tradisional hingga Tersangka TPPU

Gus Yazid kini ditahan di Lapas Kelas I Semarang usai ditangkap di Bekasi.

Diterbitkan 26 Desember 2025, 10:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejaksaan Agung menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka TPPU kasus jual beli tanah BUMD.
  • Gus Yazid ditangkap Kejati Jateng pada 23 Desember 2025 dan ditahan di Lapas Semarang.
  • Ia menerima Rp18 miliar, namun mengaku tidak tahu asal-usul uang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid sebagai tersangka. Dia terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jual beli tanah oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Penangkapan Gus Yazid dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa (23/12/2025) pukul 22.30 Wib. Gus Yazid kemudian ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025.

Sosok Gus Yazid

Mengutip sejumlah sumber, Gus Yazid adalah tokoh agama asal Jawa Tengah. Dia merupakan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya yang juga pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban. Dia juga dikenal sebagai pimpinan Majelis Dzikir dan Terapi Arrahman Basyaiban.

Majelis ini bergerak di bidang pengobatan tradisional dengan berbagai penyakit. Lokasinya adalah di sejumlah daerah seperti Cikarang Bekasi, dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.

 

Gus Yazid Tak Tahu Asal Usul Uang Diterima

Saat diperiksa Kejati Jawa Tengah pada Agustus 2025, lalu, Gus Yazid mengakui menerima duit Rp18 miliar dalam beberapa tahap. Namun dia mengklaim tak tahu asal-usul uang itu.

"Saya terima, tapi nggak tahu dari mana," katanya.

Dia lalu menyampaikan bahwa uang itu diterima dari seseorang bernama Andi, yang mengaku direktur perusahaan perkebunan.

"Kenal lewat telepon tahun 2023, dia minta doa biar urusan lancar," kata Gus Yazid.

Duduk Perkara Bikin Gus Yazid Tersangka

Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA) selaku BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.

Tanah seluas 700 hektare dibeli dan telah dibayar lunas oleh perusahaan tersebut pada tahun 2023 hingga 2024.

Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.

Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH; mantan Penjabat Bupati Cilacap AM; serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ. Belakangan, Kejagung juga menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka TPPU dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan sangkaan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6