Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan terkait urgensi Undang-Undang Perampasan Aset kembali mengemuka pasca kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Desakan publik agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan regulasi ini terus menguat. Menyikapi hal tersebut, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip) menggelar diskusi daring mengenai urgensi perampasan aset tindak pidana korupsi, Selasa, 23 Desember 2025.
Ketua Umum IKAFH Undip Asep Ridwan mengatakan isu perampasan aset sebenarnya sudah lama dibahas namun belum terselesaikan, dan kembali menguat setelah aksi 17+8 pada Agustus 2025.
Ia menilai keberadaan UU ini menjadi solusi penting untuk memaksimalkan pengembalian aset negara yang hilang akibat korupsi.
Advertisement
"Penyusunan RUU Perampasan Aset harus dikaji lebih dalam dan melibatkan partisipasi publik. Ketentuannya harus dipastikan menghormati due process of law dan dalam kerangka memberikan perlindungan terhadap HAM,” ujarnya.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan adanya peningkatan signifikan dalam pemulihan aset korupsi hingga November 2025.
"Ada peningkatan asset recovery sampai November 2025 yaitu 1,5 triliun rupiah, naik dari tahun sebelumnya 2024 sebesar 740 miliar rupiah,” jelasnya.
Dia menyebutkan, total pemulihan aset oleh KPK sejak 2014 hingga November 2025 mencapai angka yang cukup besar.
"Total asset recovery oleh KPK dari berbagai kasus tindak pidana korupsi dari 2014 sampai November 2025 mencapai 6,131 triliun rupiah. Ini semua bersumber dari denda, uang pengganti, rampasan, PSP (penetapan status penggunaan) serta hibah,” katanya.
Sementara itu, Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menilai hukuman terhadap koruptor selama ini belum menimbulkan efek jera.
“Mindset saat ini di Indonesia masih pada hukuman badan atau penjara. Padahal tren saat ini mengarah pada pengembalian aset. Banyak aset yang berhasil disembunyikan pelaku, baru ketahuan setelah vonis dibacakan. Banyak juga koruptor yang lari ke luar negeri sehingga tidak bisa diproses hukum, asetnya di dalam negeri tetap aman,” tegasnya.
Menurut Danang, keberadaan UU Perampasan Aset penting untuk memastikan negara tetap dapat memulihkan kerugian sekalipun pelaku tidak bisa diadili.
Pendekatan Follow The Money
Dosen Hukum Pidana FH Undip Gaza Carumna menjelaskan perampasan aset tetap dapat dilakukan dalam kondisi non conviction based.
“Kondisi tersangka atau terdakwa meninggal misalnya, perampasan aset tetap bisa dilakukan baik sudah diatur di UU Tipikor maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” terangnya.
Direktur Pelacakan Aset KPK Mungki Hadipratikto menambahkan KPK selama ini menggunakan pendekatan follow the money dalam melacak harta hasil korupsi.
“KPK memiliki kemampuan melacak aset, tidak terbatas hanya pada tersangka, namun juga orang terdekat seperti anggota keluarga. Pelacakan aset berguna selain untuk pengembalian aset, tentunya juga untuk membantu proses pembuktian di pengadilan,” tegasnya.
Forum diskusi ini dimoderatori Wakil Sekretaris Jenderal IKAFH Undip Rima Baskoro, yang memiliki pengalaman dalam pengembalian aset hasil korupsi di luar negeri.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5335564/original/054535400_1756797986-673x373__4_.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300009/original/089493000_1784283677-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297860/original/099954200_1784109220-cek_fakta_-_purbaya_kuis_tebak_nama_kota.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380981/original/046199200_1760441878-klaim_link_magang_kemnaker.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299864/original/085658400_1784277079-pupuk_subsidi_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5454889/original/064358300_1766580085-WhatsApp_Image_2025-12-24_at_13.31.49.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295935/original/031909000_1783995386-063_2285696199.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4256899/original/040579900_1670717208-Inggris_vs_Prancis_di_Laga_Perempat_Final_Piala_Dunia_2022-AP__11_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205869/original/033832800_1666872124-000_32G277K.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260364/original/000638100_1781588460-spanyol_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4682019/original/069510400_1702289989-20231211-Javier_Milei-AFP_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298217/original/010036300_1784154923-Argentina_s_Lautaro_Martinez_england.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297036/original/087342800_1784067028-fran2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299157/original/011157800_1784196356-prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299934/original/041038100_1784279853-cincin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298567/original/084606300_1784174337-000_C2B89X9.jpg)