Liputan6.com, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri melangsungkan pembahasan terkait polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga. Hasilnya, diusulkan agar setiap hal yang berkaitan dengan penugasan anggota Polri di kementerian/lembaga diatur lewat mekanisme Omnibus Law.
"Kami tadi sepakat untuk menggunakan metode Omnibus, baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya kalau nanti ada kaitan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang tentang TNI, Undang-Undang tentang Kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian," tutur Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025), seperti dilansir Antara.
Jimly menyebut, salah satu PP yang mendesak untuk dibahas adalah PP pelaksanaan Undang-Undang (UU) ASN. Dengan begitu, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dapat diselaraskan.
Advertisement
"PP dalam rangka melaksanakan UU ASN yang sejak 2023, belum disusun sampai sekarang sudah dua tahun lebih di era pemerintahan sebelumnya," jelas dia.
Ia juga menyebut salah satu keluhan yang diterima adalah terkait penugasan anggota Polri lintas instansi. Menurut Jimly, hal tersebut dapat diselesaikan dengan mengangkatnya ke aturan yang lebih tinggi, agar tidak hanya mengikat secara internal kepolisian namun juga pada instansi-instansi terkait.
"Kami berharap ada koordinasi lintas kementerian di bawah koordinasi Pak Menko Kumham Imipas, Pak Otto (Wakil Menko Kumham Imipas) akan mempersiapkan segala sesuatunya dimana Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan masukan-masukan dalam rapat koordinasi antarkementerian," ungkapnya.
Perlu Disepakati Jabatan Polisi di Luar Polri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5405926/original/068740400_1762504599-Otto_Hasibuan.jpg)
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan menambahkan, perlu adanya kesepakatan bersama terkait jabatan-jabatan yang bisa diduduki anggota Polri.
"Jadi, perhatikan harus kita diskusikan bersama apa yang boleh dijabat, mana yang boleh tidak. Ini tidak boleh dalam kebijakan tertentu, tetapi antarlembaga itu harus bicara," kata Otto.
"Tadi Profesor Jimly membicarakan, mungkinkah ini diinisiasi oleh Kemenko Kumham Imipas untuk mengkoordinasi semua lembaga yang terkait untuk membicarakan ini supaya mungkin apakah perlu PP yang dikeluarkan segera untuk mengatasi persoalan ini," sambungnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 merupakan bagian menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Adapun Perpol Nomor 10 tahun 2025 mengatur penugasan polisi di luar struktur organisasi Polri, yaitu di 17 kementerian/lembaga. Artinya, peraturan tersebut bertentangan putusan MK.
"Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK," kata Listyo di Istana Negara Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menurut dia, Polri sudah berkonsultasi dengan kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan perpol tersebut. Listyo pun tak peduli soal anggapan Polri membangkangi putusan MK karena menerbitkan perpol.
"Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol," jelasnya.
Advertisement
Daftar 17 Kementerian/Lembaga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi aktif pun dapat menjabat di 17 Kementerian/Lembaga.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar Polri alias jabatan sipil, dengan mengharuskan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.
Aturan yang diteken Kapolri ini diundangkan pada 10 Desember 2025. Dalam dokumen yang dilihat Liputan6.com, Jumat (12/12/2025), Pasal 1 berisikan sejumlah pengertian, termasuk pelaksanaan tugas di luar struktur Polri.
“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” tulis poin satu.
Kemudian dalam Pasal 2 dijelaskan pelaksanaan tugas anggota Polri meliputi jabatan di dalam negeri. jabatan di luar negeri. Pasal 3 melanjutkan, bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi, dan organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilaksanakan pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi, yaitu Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan.
Disusul Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional.
Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber Sandi Negara; dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495483/original/029586100_1770372285-sherly_tjoanda_klaim_giveaway.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5567468/original/050020200_1777282004-cek_fakta_alsintan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4536545/original/069114500_1691974925-cek_fakta_satir_ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299087/original/053914000_1784192454-cek_fakta_-_Sherly_Tjoanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5408321/original/011103700_1762770316-Komisi_Reformasi_Polri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297046/original/098584500_1784067058-Spain_s_Mikel_Oyarzabal__left__celebrates.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298306/original/004606900_1784166640-tuchel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298637/original/010650700_1784178420-INGGRIS_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5519344/original/095709500_1772548220-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287272/original/017051900_1783206951-pra1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299397/original/073517100_1784250863-000_B6Z433V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290280/original/032335300_1783446810-063_2285091355.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299067/original/052484900_1784191879-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298224/original/042744300_1784155877-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4887995/original/062540200_1720596126-AP24190447290414.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264050/original/062227400_1782063258-063_2282639788.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5529253/original/014146700_1773315278-5626.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2901491/original/055737400_1567583634-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5574848/original/093854100_1777986498-IMG_3401.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5574824/original/030946100_1777983590-IMG_3401.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5574820/original/046169700_1777982407-IMG_3408.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5574669/original/068667300_1777970527-Jimly.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5522101/original/098646600_1772714592-1000971299.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5522066/original/087107000_1772711673-PHOTO-2026-03-05-18-04-48.jpg)