Jaksa Bongkar Manuver Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Jaksa membongkar sejumlah manuver yang diduga dilakukan oleh Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Berikut ulasannya.

Diterbitkan 17 Desember 2025, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar sejumlah manuver yang diduga dilakukan oleh mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Mulai dari pencopotan dua pejabat eselon karena perbedaan pendapat hingga soal adanya rapat rahasia.

Hal ini diungkap JPU saat membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025.

Dakwaan JPU menyebut bahwa perbuatan Nadiem Makarim dan beberapa pihak terkait dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Nama Nadiem Makarim sendiri bahkan disebut menerima keuntungan fantastis dari hasil pengadaan laptop Chromebook tersebut, yakni sebesar Rp 809,56 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, para terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, (Kemendikbud Ristek) ini telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Materi tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” jelas jaksa.

Copot 2 Pejabat Eselon

Selain keuntungan material, JPU juga mengungkapkan adanya penggunaan kekuasaan oleh Nadiem untuk memuluskan proyek ini. Jaksa menyebut Nadiem Makarim mencopot dua pejabat eselon di kementeriannya karena perbedaan pendapat terkait pengadaan barang dan jasa.

“Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon 2 di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim, tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu, sehingga digantikan oleh Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020," tutur jaksa.

Secara rinci, jaksa mengulas pencopotan tersebut dilakukan pada 2 Juni 2020. Nadiem mengganti Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada Sri Wahyuningsih; dan Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen dari Poppy Dewi Puspitawati kepada Mulyatsyah.

Selain itu, penggantian jabatan tersebut juga diikuti dengan penunjukan Mulyatsyah sebagai ketua menggantikan Khamim; dan Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati.

"Pada tanggal 8 Juni 2020 Hamid Muhammad selaku Plt Dirjen PAUDasmen mengeluarkan Keputusan Nomor: 5190/C.C1/KP/2020 tentang Penetapan Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yaitu menunjuk Mulyatsyah sebagai ketua menggantikan Khamim dan terdakwa Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati," jelas jaksa.

 

Pimpin Rapat Rahasia dan Pakai Headset

Lebih lanjut, JPU juga mengungkap bahwa Nadiem Makarim pernah memimpin rapat rahasia atau tertutup via Zoom untuk membahas pengadaan laptop Chromebook.

JPU menyebut momen itu terjadi pada 6 Mei 2020. Hari itu, Nadiem Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat virtual. Ibrahim Arief alias IBAM pun diminta memaparkan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi chrome.

"Adapun undangan rapat zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," ujar Jaksa.

Isi rapat tersebut pada intinya memaparkan bahwa Chromebook dengan sistem operasi Chrome, termasuk Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, lebih unggul dibandingkan sistem operasi Windows dalam Single Digital Platform.

“Pada rapat zoom meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off kecuali Ibrahim Arief alias IBAM dan rapat zoom meeting tersebut tidak boleh direkam," jelas dia.

Pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk Program Digitalisasi Pendidikan nyatanya tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan. Proyek ini juga pernah mengalami kegagalan di tahun 2018.

"Kemudian Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'Go Ahead With Chromebook’," ucap jaksa.

 

Bantahan Kubu Nadiem Makarim

Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir menegaskan uang senilai Rp809,59 miliar yang disebut diterima kliennya tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Transfer dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 murni transaksi korporasi internal PT AKAB," ucap Dodi dalam keterangan kepada media di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan transaksi itu merupakan langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada tahun 2021 dalam menjalankan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Dia pun mengaku memiliki bukti melalui dokumentasi korporasi bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut. Dodi menambahkan tidak ada pula bukti Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain.

"Kekayaannya justru merosot 51 persen saat menjabat menteri," ucap dia.

Di sisi lain, dia menegaskan kliennya tidak ada kaitan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek.

Disebutkan bahwa hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada 2018, yakni hampir 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Penambahan saham Google pada 2020 sebesar 7,04 persen dan pada 2022 sebanyak 4,72 persen, kata dia, hanya merupakan langkah Google untuk menghindari dilusi dan mengembalikan persentase kepemilikan Google yang jauh terkikis dikarenakan banyaknya investor baru yang masuk, dari total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor yang mencapai lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Dodi menyebutkan Nadiem juga tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS).

Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.

"Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari Nadiem. Sementara penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tutur Dodi.

Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, yaitu Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sementara Nadiem batal disidang karena masih pemulihan di RS.

Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," sambungnya.

 

Hitungan Kerugian Negara

Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut.

Adapun perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan yang kini masih buron

Jaksa menyebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 Direktorat SC tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022," ujar jaksa.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6