Imigrasi Tangerang Deportasi WN Cina yang Kerja Sebagai Mekanik Tanpa Izin

WN Cina dideportasi dengan diawasi oleh petugas imigrasi, menggunakan maskapai TransNusa, 8B860, dengan tujuan akhir Guangzhou.

Diterbitkan 11 Desember 2025, 12:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • WNA Cina Hu Junjie dideportasi karena bekerja tanpa izin di Tangerang.
  • Pelanggaran terjadi karena bekerja di perusahaan tidak sesuai dokumen izinnya.
  • Imigrasi Tangerang akan memperketat pengawasan WNA untuk mencegah pelanggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Hu Junjie, seorang pria berwarganegara Cina, harus dideportase dan diusulkan masuk daftar pencekalan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, lantaran kedapatan bekerja tanpa izin dari pemerintah Indonesia.

Pasalnya, Hu Junjie izin bekerja di perusahaan yang bukan sesuai dengan dokumennya. Hingga akhirnya pada Selasa 9 Desember lalu, pria tersebut langsung diterbangkan pulang ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkapkan, penindakan bermula dari Operasi Pengawasan Keimigrasian Mandiri pads Jumat, 5 Desember 2025. Saat itu petugas Imigrasi memperoleh informasi, bilamana ada seorang warga Cina yang bekerja di salah satu gudang di kawasan pergudangan dan industri wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Operasi di kawasan industri ini dilakukan berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan. Saat ditemukan, yang bersangkutan sedang melakukan aktivitas sebagai mekanik pada perusahaan yang bukan penjaminnya,"ujar Bong Bong, Kamis (11/12/2025).

Hal ini jelas melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ditemukan, yang bersangkutan langsung diamankan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

Setelah itu, Hu Junjie dideportasi dengan diawasi oleh petugas imigrasi, menggunakan maskapai TransNusa, 8B860, dengan tujuan akhir Guangzhou, China.

 

Pengawasan

Agar tidak ada bentuk pelanggaran serupa, Kantor Imigrasi memperkuat pengawasan di sektor-sektor rawan tersebut. Seperti apartemen, pemukiman, perkantoran, termasuk pergudangan dan kawasan industri.

Sementara, Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menuturkan, temuan ini membuktikan, masih adanya WNA yang mencoba menyalahgunakan izin tinggalnya untuk bekerja di luar ketentuan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan tetap berpatroli, menegakan hukum yang berlaku.

"Kami menegakkan hukum secara tegas namun tetap humanis. Seluruh WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai regulasi, termasuk melalui deportasi dan penangkalan bila diperlukan,"ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6