Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Buang Mayat Bayi di Stasiun Citayam Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Metro Depok masih meminta keterangan tersangka terkait tindakannya yang membunuh bayinya dan dibuang di toilet Stasiun Citayam.

Diterbitkan 08 Desember 2025, 19:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • OMY (23) diperiksa Polres Metro Depok karena membunuh bayinya di Stasiun Citayam.
  • Tersangka terancam 15 tahun penjara atas pelanggaran UU Perlindungan Anak dan KUHP.
  • OMY mengaku stres dan malu hamil di luar nikah, lalu membunuh bayinya sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok tengah memeriksa OMY (23), ibu kandung dari bayi yang ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Stasiun Citayam, Depok. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, Polres Metro Depok masih meminta keterangan tersangka terkait tindakannya yang membunuh bayinya dan dibuang di toilet Stasiun Citayam. Menurutnya, tindakan yang dilakukan tersangka tidak dapat dibenarkan karena telah membunuh anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” ujar Made, Senin (8/12/2025).

Made menjelaskan, ancaman hukum 15 tahun penjara berdasarkan hasil dari sementara penyelidikan Polres Metro Depok. Tindakan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 341 KUHP.

“Tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya, pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah melahirkan karena takut ketahuan, bahwa ia sudah melahirkan anak,” jelas Made.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, usai ditemukan mayat bayi di dalam toilet Stasiun Citayam, Polisi melakukan pencarian dengan memeriksa CCTV. Tersangka diduga kerap menggunakan transportasi KRL hingga akhirnya, sosok pembuang mayat bayi dapat terungkap.

 

Pelaku Ditangkap!

Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap seorang wanita berinisial OMY (23) yang diduga membuang mayat bayi di toilet Stasiun Citayam, Depok, pada Senin 1 Desember 2025. Saat ditangkap, OMY mengakui perbuatannya, di mana yang bersangkutan ternyata ibu kandung dari bayi tersebut.

“Tersangka mengaku kebingungan dan kondisinya stres karena hamil dan pacarnya kabur,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, di Depok, Minggu (7/12/2025).

Made menyebut tersangka nekat melahirkan bayinya sendiri di toilet Stasiun Citayam karena putus asa dan malu hamil di luar nikah. Ia bahkan mempelajari proses persalinan tersebut melalui media sosial.

“Akhirnya membunuh (dengan cara) direndam ke air dan ditutup pakai kain,” ungkap dia.

Made mengaku tersangka hendak melarikan diri. Namun, pihak kepolisian telah menangkap pelaku dan kini diperiksa lebih lanjut.

“Masih ditangani unit PPA Polres Metro Depok,” kata dia.

 

Penemuan Jasad Bayi

Sebelumnya, penemuan jasad bayi di toilet Stasiun Citayam sempat menghebohkan para pengguna KRL di stasiun tersebut. Jasad bayi ditemukan pada Senin (1/12/2025) sore, berawal dari penemuan tas warna hijau tergantung.

Setelah dibuka, ternyata berisi jasad bayi lengkap dengan secarik surat.

“Tolong bantu saya, siapapun anda. Kuburkan anak saya dengan layak. Maafkan saya, saya tidak mampu menjadi orang tua yang baik. Saya gagal merawat putriku ini,” demikian isi surat yang ditinggalkan bersama jasad bayi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6