Jadi Sorotan saat Bencana Sumatera, PT Toba Pulp Lestari Milik Siapa?

PT Toba Pulp Lestari (TPL) terus disorot terkait kepemilikan dan tudingan bencana lingkungan. Siapa pemilik PT Toba Pulp Lestari sebenarnya di balik Allied Hill Limited?

Diterbitkan 03 Desember 2025, 15:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebuah perusahaan industri bubur kertas yang beroperasi di Sumatera Utara, kembali menjadi pusat perhatian publik. Perusahaan ini dituding oleh berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan masyarakat adat, sebagai salah satu penyebab utama kerusakan ekologis yang memperparah bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera baru-baru ini.

Tuduhan ini memicu pertanyaan mengenai struktur kepemilikan TPL dan tanggung jawabnya terhadap dampak lingkungan dan sosial yang terjadi.

Meskipun TPL membantah tuduhan tersebut dan mengklaim telah beroperasi sesuai standar keberlanjutan, konflik agraria dan isu lingkungan telah melekat pada sejarah perusahaan sejak awal berdirinya. Perusahaan ini menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah melalui penilaian pihak ketiga dan dinyatakan taat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023.

Bantahan disampaikan perorangan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 1 Desember 2025.

"Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi," ujar Corporate Secretary Anwar Lawden yang dikutip Selasa (2/12).

INRU mengklaim menjalankan operasional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang jelas dan terdokumentasi. Pemantauan lingkungan dilakukan secara periodik, bekerja sama dengan lembaga independen dan tersertifikasi, untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Seluruh kegiatan HTI (Hutan Tanaman Industri) telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari," terangnya.

Menurut Anwar, dari total areal 167.912 Ha, perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46 ribu Ha. Sementara, sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah dilakukan pada 2022-2023 dan hasilnya menyatakan bahwa Perseroan TAAT mematuhi seluruh regulasi serta tidak ditemukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.

"Mengenai tuduhan deforestasi, kami tegaskan bahwa Perseroan melakukan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Anwar.

Namun, desakan untuk mengevaluasi dan bahkan menutup operasional TPL terus menguat, terutama setelah Gubernur Sumatera Utara dikabarkan akan mengeluarkan rekomendasi terkait hal ini.

Situasi ini menyoroti kompleksitas hubungan antara investasi korporasi, pengelolaan sumber daya alam, dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Perdebatan mengenai siapa pemilik PT Toba Pulp Lestari yang sebenarnya menjadi krusial untuk memahami akuntabilitas dan transparansi dalam menghadapi krisis lingkungan yang sedang berlangsung di Sumatera.

Struktur Kepemilikan PT Toba Pulp Lestari

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memiliki sejarah kepemilikan yang dinamis sejak didirikan pada tahun 1983. Awalnya, perusahaan ini didirikan oleh pengusaha nasional Sukanto Tanoto dengan nama PT Inti Indorayon Utama Tbk. Nama perusahaan kemudian berubah menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk pada tahun 2000 atau 2001 sebagai bagian dari restrukturisasi.

Perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan terjadi seiring waktu. Hingga akhir tahun 2021, pemegang saham utama PT Toba Pulp Lestari adalah Pinnacle Company Pte. Ltd., yang telah mengakuisisi saham mayoritas sejak akhir tahun 2007. Namun, berdasarkan data terbaru per Oktober 2025, mayoritas saham perusahaan, yakni sebesar 92,54%, kini dipegang oleh Allied Hill Limited, sebuah entitas yang berbasis di Hong Kong.

Penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari kepemilikan saham PT Toba Pulp Lestari melalui Allied Hill Limited adalah Joseph Oetomo, seorang pengusaha asal Singapura. Meskipun ada spekulasi yang mengaitkan TPL dengan Royal Golden Eagle (RGE) Group yang didirikan Sukanto Tanoto, RGE secara resmi membantah bahwa TPL adalah bagian dari grup mereka pada April 2022. Nama Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat dikaitkan dengan kepemilikan TPL, namun perusahaan telah membantah klaim tersebut.

Tudingan dan Bantahan Terkait Bencana Lingkungan

PT Toba Pulp Lestari (TPL) menghadapi tudingan serius dari berbagai pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan masyarakat adat, sebagai salah satu penyebab atau setidaknya memperparah bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera. WALHI Sumatera Utara secara spesifik menunjuk aktivitas TPL dalam mengalihfungsikan lahan hutan menjadi perkebunan eucalyptus di wilayah seperti Batang Toru, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Selatan sebagai faktor pemicu kerusakan ekosistem.

Perusahaan beroperasi di area konsesi seluas 167.912 hektare, di mana sekitar 46.000 hektare di antaranya dikembangkan untuk tanaman eucalyptus, sementara sisanya diklaim sebagai kawasan lindung dan konservasi. Namun, analisis oleh KSPPM menunjukkan bahwa deforestasi telah terjadi secara signifikan di dalam konsesi TPL, dengan sekitar 67.000 hektar hutan hilang antara tahun 1990-2023. Konflik agraria dengan masyarakat adat juga menjadi isu berkepanjangan, di mana wilayah adat seringkali tumpang tindih dengan konsesi TPL, menyebabkan bentrokan dan kriminalisasi warga.

Menanggapi tudingan ini, manajemen TPL membantah keras keterlibatan mereka sebagai penyebab bencana. Perusahaan mengklaim bahwa seluruh kegiatan operasionalnya telah sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga. Selain itu, TPL menyatakan telah menerima status "TAAT" dari audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023, yang menunjukkan tidak adanya pelanggaran lingkungan maupun sosial.

Dampak dan Respon Publik Terhadap PT Toba Pulp Lestari

Tudingan terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) telah memicu berbagai respon dari masyarakat, aktivis lingkungan, dan pemerintah. Aksi unjuk rasa dan desakan untuk penutupan operasional TPL semakin menguat, terutama setelah bencana banjir dan longsor di Sumatera. Gubernur Sumatera Utara bahkan dikabarkan sedang mempertimbangkan rekomendasi penutupan kegiatan perusahaan, meskipun TPL menyatakan belum menerima salinan resmi rekomendasi tersebut.

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) juga telah membentuk tim untuk mendalami konflik lahan antara masyarakat dan TPL di Sumatera Utara, dengan fokus pada keadilan bagi pihak yang paling lemah. Konflik ini mencakup perbedaan versi tapal batas dan klaim lahan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat. Organisasi seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak dan KSPPM terus menyuarakan pelanggaran hak-hak masyarakat adat dan dampak lingkungan dari operasi TPL.

TPL sendiri menegaskan komitmennya untuk menjaga komunikasi terbuka melalui dialog dan program kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat adat, dan organisasi sipil. Perusahaan juga mengklaim telah melakukan peremajaan pabrik dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan pada tahun 2018 untuk mengurangi dampak lingkungan. Namun, bagi banyak pihak, klaim-klaim ini masih perlu dibuktikan dengan tindakan nyata dan penyelesaian konflik yang adil dan berkelanjutan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6