Eks Dirut Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, KPK Beberkan Detail Korupsi ASDP

KPK menyebut, dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tetap memiliki dasar kuat, meski tiga tersangka telah dapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Diterbitkan 28 November 2025, 13:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK tegaskan dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh ASDP tetap kuat meski ada rehabilitasi.
  • Proses akuisisi melibatkan perubahan aturan internal dan valuasi kapal yang bermasalah.
  • Due diligence tidak objektif, mengabaikan kondisi perusahaan dan peringatan internal ASDP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tetap memiliki dasar kuat, meski tiga tersangka telah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Lembaga antirasuah menyatakan, penyidikan yang dilakukan telah menemukan rangkaian perbuatan melawan hukum oleh eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan petinggi lainnya. Selain itu, segala proses penanganan pun dilakukan transparan kepada publik.

"Termasuk terkait dengan perkara ASDP ini, kami dari awal sudah menyampaikan setiap perkembangannya dari penyidikan, apa saja yang menjadi perbuatan melawan hukum dari para tersangka waktu itu sudah kami jelaskan ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Budi menjelaskan, KPK menemukan proses akuisisi PT JN didahului perubahan aturan internal yang sengaja dimodifikasi untuk meloloskan transaksi. Aturan itu kemudian dikembalikan seperti semula setelah proses persetujuan berjalan.

Selain itu, valuasi kapal dinilai bermasalah karena harga telah disepakati sebelum adanya penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Di mana sudah ada kesepakatan di awal tanpa melalui penilaian oleh KJPP terlebih dahulu," ucap Budi.

Ia menyebut, penilaian oleh KJPP hanya menjadi formalitas karena keputusan harga telah ditentukan sebelumnya.

"Sehingga apa yang dilakukan oleh KJPP dalam menilai atau memvaluasi kapal itu hanya formalitas, hanya stempel saja, ketika kesepakatan harga sudah terjadi di awal," terang Budi.

 

Pemeriksaan Menyeluruh

Selain valuasi, Budi berujar bahwa proses due diligence atau pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan pihak ASDP juga tidak objektif dan mengabaikan kondisi nyata perusahaan yang diakuisisi.

"Ini tidak hanya soal pembelian kapal saja, tapi ini akuisisi perusahaan, sehingga harus memperhitungkan bagaimana kondisi perusahaan, bagaimana kondisi keuangannya, bagaimana kondisi kewajiban atau hutangnya," kata dia.

KPK juga menemukan banyak kewajiban PT JN yang akhirnya menjadi beban ASDP, mulai dari biaya reparasi kapal, tunggakan pajak, hingga biaya trayek yang belum dibayarkan selama beberapa tahun. Sehingga, temuan tersebut membuat due diligence dianggap tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya perusahaan target akuisisi.

"Artinya apa? due diligence yang dilakukan itu menjadi tidak objektif karena tidak melihat fakta-fakta secara menyeluruh terkait dengan perusahaan PT JN ini," ungkap Budi.

 

Internal ASDP

Budi juga mengungkap bahwa internal ASDP sebenarnya telah memberikan peringatan mengenai risiko akuisisi tersebut, namun diabaikan oleh jajaran direksi.

"Transaksi tetap berjalan meski 95 persen dari 53 kapal yang dibeli merupakan kapal tua dan banyak mengalami kerusakan. Dan kualitasnya juga mohon maaf banyak yang berkarat ya, bocor begitu ya," papar dia.

Bahkan, lanjut Budi hingga pemeriksaan terakhir, 16 kapal masih berada di galangan untuk reparasi dengan sejumlah tunggakan perbaikan yang belum dibayarkan. Kondisi kapal-kapal tersebut menimbulkan risiko tidak hanya secara finansial tetapi juga keselamatan penumpang.

"Bagaimana kita bayangkan para penumpang nanti kemudian naik kapal-kapal itu. Nah ini kan juga beresiko," jelas Budi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6