Liputan6.com, Jakarta - Awal pekan terakhir November 2025 menjadi momen yang paling tidak biasa dalam sejarah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Sebuah surat yang beredar tengah malam mengguncang ketenangan di tubuh Nahdlatul Ulama.
Dokumen itu, bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, menyatakan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU mulai Rabu 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Surat tersebut diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa 25 November 2025. Ketika dimintai konfirmasi, Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keberadaan surat itu.
Advertisement
“Iya (ada surat pemecatan),” ujarnya singkat, Rabu (26/11/2025).
Dalam surat yang beredar di berbagai platform pesan itu, tercatat bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang menggunakan atribut, fasilitas maupun bertindak atas nama PBNU. Surat tersebut juga menyebut pelaksanaan keputusan itu berlaku seketika sejak 26 November pukul 00.45 WIB.
Pemberhentian Yahya ini menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. Pencopotan Gus Yahya ini berawal dari gonjang ganjing di internal PBNU. Sejumlah poin risalah itu viral dan menjadi alasan untuk mendesak Gus Yahya meninggalkan jabatannya.
Poin-poin risalah itu di antaranya pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Poin kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Terakhir, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Rapat Syuriah Tak Bisa Berhentikan Siapapun
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5424685/original/081645100_1764151753-Screenshot_2025-11-26_165056.png)
Beberapa jam setelah kabar itu menyebar luas, suasana berbalik. Gus Yahya muncul di hadapan awak media dalam konferensi pers di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat.
Dengan nada tegas namun tenang, ia membantah keabsahan surat tersebut.
“Surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan ‘DRAFT’, maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,” kata Gus Yahya.
Ia menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat administratif karena tidak ditandatangani empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah sesuai ketentuan internal PBNU.
“Surat itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah,” ucapnya. Nomor surat yang tertera bahkan tidak terdaftar dalam sistem digital PBNU.
Lebih jauh, Gus Yahya menegaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum.
“Rapat Harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun! Tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun. Enggak ada wewenang itu. Memberhentikan pengurus lembaga saja enggak bisa, apalagi memberhentikan Ketua Umum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyebut hasil verifikasi administratif dan digital menunjukkan dokumen yang beredar bukan surat resmi.
"Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” katanya. QR Code pada surat juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”.
Advertisement
Tindakan Memalukan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5424686/original/020091300_1764151754-WhatsApp_Image_2025-11-26_at_17.00.03.jpeg)
Di luar perdebatan sah atau tidaknya surat itu, realitas organisasi tetap berjalan. Hari yang sama, Gedung PBNU di Jakarta terlihat ramai oleh kedatangan Pengurus Wilayah NU dari seluruh Indonesia untuk rapat persiapan Harlah ke-103.
Gus Yahya hadir dan duduk di tengah para pengurus, berkoko putih dan peci serupa. Di halaman luar, Banser berjaga rapat.
Dalam momen itu ia menyampaikan sikap finalnya.
"Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur,” tegasnya.
Ia mengatakan secara de jure dan de facto dirinya masih sah sebagai Ketua Umum. “Secara de facto, nyatanya saya mengundang PWNU-PWNU se-Indonesia dan semuanya hadir,” ujarnya.
Namun di balik ketegasan itu, Gus Yahya tidak menutupi rasa kecewanya.
"Terjadi seperti ini saja kan sudah sebetulnya malu. Dan bukan cuma yang di Jakarta yang malu, sampai ke bawah ini juga sudah kebingungan dan malu semua,” tuturnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4860206/original/027539800_1718100840-Infografis_SQ_6_Ormas_Keagamaan_Dapat_Konsesi_Tambang_dari_Jokowi.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/134/original/013530700_1671867028-WhatsApp_Image_2022-12-24_at_14.27.25.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615608/original/002262500_1782601852-063_2283621934.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615223/original/052059800_1782601281-063_2283624238.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8392528/original/081634600_1782272943-000_B83Z88V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8553933/original/032729600_1782499706-uzbek_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615333/original/040722200_1782601521-000_B8JQ6V9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540213/original/078998400_1774689981-AP26086742238879.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261062/original/073105300_1781677236-063_2281989496.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8331592/original/085679400_1782201838-mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263929/original/069841500_1782033777-portugal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8345153/original/008674300_1782217953-IMG-20260623-WA0167.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8333164/original/023758600_1782203500-Prabss.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8338735/original/098300900_1782210541-Prabowo_NU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496305/original/061349500_1770525763-Presiden_Prabowo_Subianto-8_Februari_2026.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8330635/original/072683100_1782200591-Screenshot_20260623_142150_YouTube.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8318681/original/055563300_1782186747-Pleno_munas_NU_sempat_memanas.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5080102/original/008701700_1736158590-20250106-Dapur_MBG-MER_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264043/original/003434400_1782061194-WhatsApp_Image_2026-06-21_at_23.51.12.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5534653/original/021037200_1773875177-WhatsApp_Image_2026-03-18_at_14.58.33.jpeg)