Suasana Kantor PBNU di Tengah Kabar Gus Yahya Dicopot dari Ketum

Berdasarkan pantauan pukul 18.20 WIB, markas pusat PBNU itu mulai tampak sepi usai Ketua Umum (Ketum) PBNU Gus Yahya Cholil Staquf menggelar pertemuan dengan para Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari seluruh Indonesia sekitar pukul 16.00 WIB.

Diterbitkan 26 November 2025, 19:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Suasana kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, tampak tenang pada Rabu (26/11/2025) di tengah kabar pencopotan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari Ketua Umum. Meski begitu, ketegangan tetap terasa di lingkungan sekitar.

Berdasarkan pantauan pukul 18.20 WIB, markas pusat PBNU itu mulai tampak sepi usai Ketua Umum (Ketum) PBNU Gus Yahya Cholil Staquf menggelar pertemuan dengan para Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari seluruh Indonesia sekitar pukul 16.00 WIB.

Pertemuan itu membahas persiapan peringatan Hari Lahir (Harlah) Ke-103 NU. Pertemuan ini juga digelar di tengah polemik pencopotan Gus Yahya oleh Syuriyah PBNU melalui surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, sehingga pertemuan itu juga menjadi momentum bagi Gus Yahya menyampaikan respons.

Selama pertemuan berlangsung, nampak Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berjaga di kantor pusat PBNU. Adapun Gus Yahya beserta perwakilan PWNU seluruh Indonesia telah meninggalkan ruang rapat sekira pukul 14.00 WIB.

Banser Berseragam Loreng Masih Siaga

Hingga pukul 19.00 WIB, lobi utama Gedung PBNU yang berlantai marmer putih mengilap mulai kosong. Beberapa kursi sofa berwarna krem dan biru dongker yang tadinya ramai oleh perwakilan PWNU sudah ditinggalkan.

Hanya terlihat beberapa orang yang tampak berdiri dan berbincang di tengah ruangan. Sebagian di antaranya masih mengenakan pakaian resmi berwarna putih dan hijau dengan logo PBNU.

Sementara itu, beberapa orang lainnya tampak duduk di sofa biru tua dan krem, menatap layar ponsel dan sekedar berbincang-bincang.

Meski suasananya tidak riuh, sejumlah anggota Banser berpakaian loreng coklat hitam lengkap masih belum meninggalkan kantor Pusat PBNU tersebut.

Gus Yahya Tegaskan Masih Ketum PBNU

KH Yahya Cholil Staquf atau lebih dikenal Gus Yahya menegaskan, posisinya sebagai Ketua Umum PBNU tetap sah, baik secara de jure maupun de facto. Hal ini disampaikan Gus Yahya menyusul soal surat pencopotannya sebagai Ketum oleh Syuriyah PBNU.

Gus Yahya menyebut, surat pemberhentian itu tidak memenuhi ketentuan PBNU. Menurutnya, seluruh proses pemberhentian itu cacat prosedur dan tidak memiliki dasar konstitusional, sehingga posisinya sebagai Ketum PBNU secara hukum tidak terganggu oleh langkah Syuriyah PBNU.

“Secara de jure, jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah. Itu de jure. Menurut hukum jelas, ini tidak terbantahkan,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor Pusat PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Dia menyampaikan, realitas organisasi di lapangan menunjukkan dirinya masih menjalankan mandat sebagai Ketua Umum. Misalnya, kata dia soal undangan mengumpulkan PWNU se-Indonesia masih dijalankan.

“Nah kemudian secara de facto, nyatanya saya mengundang PWNU-PWNU se-Indonesia dan ini sudah kedua kalinya, yang pertama ketua-ketua Tanfidziyah saja dan sekarang bersama-sama dengan para Rais Syuriyah, dan semuanya hadir. Jadi secara de facto pun saya masih efektif sebagai Ketua Umum,” jelas dia.

Gus Yahya menyebut, tindakan pemberhentian tersebut tidak berpengaruh apa pun terhadap posisinya. Dia menilai langkah itu tidak bisa mengganggu keabsahan kepemimpinannya.

“Nah apapun yang dilakukan orang sebagai tindakan-tindakan yang tidak sah, tentu tidak akan efektif untuk bisa mengganggu kenyataan de jure dan de facto ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gus Yahya menyayangkan dinamika internal yang disebutnya muncul tiba-tiba tanpa dasar yang kuat. Dia menyebut kondisi ini sebagai sesuatu yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

“Terjadi seperti ini saja kan sudah sebetulnya malu. Dan bukan cuma yang di Jakarta yang malu, sampai ke bawah ini juga sudah kebingungan dan malu semua,” kata dia.

Beredar Surat Pencopotan Gus Yahya

Gus Yahya dicopot jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai hari ini, Rabu 26 November 2025. Keputusan itu berdasarkan surat Syuriyah PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.

Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir yang ikut mendatangani surat tersebut, membenarkan adanya surat Syuriyah PBNU itu.

"Iya (ada surat pemecatan)," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (26/11/2025).

Berikut isi lengkap surat Syuriyah PBNU yang diterima redaksi:

SURAT EDARAN Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025

TENTANGTINDAK LANJUT KEPUTUSAN RAPAT HARIAN SYURIYAHPENGURUS BESAR NAHDLATUL ULAMA

Kepada Yang Terhormat,

1. Pengurus Besar Pleno

2. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama se-Indonesia

3. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Indonesia

4. Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama

السلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Teriring doa serta salam, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan pertolongan kepada kita. Amin.

Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir, serta berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada tanggal 21 November 2025, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH. Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun demikian, KH. Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir.

2. Bahwa pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB (sistem Digdaya Persuratan), KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah (bukti terlampir). Dengan demikian, maka diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi.

3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas,maka KH. Yahya CholilStaquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

4. Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

5. Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) PeraturanPerkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno.

Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selakuPimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang PenyelesaianPerselisihan Internal.

Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk dijadikan pedoman.

والله الموفق الى اقوم الطريق والسلام عليكم ورحمة اللّٰه وبركاته

Dikeluarkan di: Jakarta

Pada tanggal: 04 Jumadal Akhirah 25 November 1447 H 2025 M

Dr. (HC). KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag

Wakil Rais Aam

KH. Ahmad Tajul Mafakhir

Katib

Tembusan:

1. Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (sebagai laporan).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6