Imigrasi Tangerang Tangkap 10 WNA Diduga Investor Bodong, 8 Berasal dari Pakistan

Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Irak diamankan petugas setelah masuk ke Indonesia menggunakan visa investor.

Diterbitkan 26 November 2025, 14:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sepuluh WNA diamankan karena menyalahgunakan visa investor di Indonesia.
  • Mereka terbukti tidak menanam modal Rp10 miliar dan menggunakan perusahaan fiktif.
  • WNA tersebut terancam 5 tahun penjara, deportasi, dan pencekalan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) diamankan petugas Imigrasi karena diduga terlibat investasi bodong. Mereka terdiri dari delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak.

Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pemantauan intelijen terhadap aktivitas mereka. Dari hasil pemeriksaan, seluruhnya tercatat menyewa sebuah unit apartemen di kawasan Kota Tangerang dengan nilai sewa Rp2.500.000 per bulan.

"Lalu ditempati oleh lima orang per unit. Jadi masing-masing patungan Rp 500 ribu, padahal mereka masuk ke Indonesia pakai visa investor," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, Rabu (26/11/2025).

Padahal, menurutnya, pemegang visa investor wajib menanamkan modal hingga Rp 10 miliar per orang di Indonesia. Sementara itu, perusahaan atau pihak penjamin yang membawa mereka masuk ke Indonesia juga tidak jelas keberadaannya.

"Mereka masuk sebagai investor, namun dari hasil penyelidikan kami ternyata perusahaan yang tercantum dalam dokumen mereka itu tidak ada atau fiktif, bahkan mereka juga tidak tahu keberadaan perusahaan itu. Namun memang secara aturan, mereka ini masuk melalui jalur yang resmi," katanya.

Ke-10 WNA ini juga tidak memiliki kegiatan saat berada di Indonesia. Bahkan, ada yang sudah berada di Indonesia sejak 2023 dan 2024, terakhir masuk di Oktober 2025 secara bertahap.

"Mereka tidak ada punya pekerjaan dan tidak memiliki kegiatan di Indonesia. Padahal, beberapa diantara mereka ini sudah ada yang masuk sejak tahun 2023, ada juga yang 2024 dan terakhir Oktober 2025," ujarnya.

 

Barang Bukti yang Disita

 

Dari tangan para WNA, petugas imigrasi mengamankan sejumlah unit handphone, dan dokumen keimigrasian. Yang selanjutnya, para WNA dan barang bukti diamankan di kantor imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk tindak lanjut mereka masuk ruang detensi dan akan diancam hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian terkait investor bodong," ungkapnya.

Ke-10 WNA ini juga terancam dideportasi dan pencekalan dari Indonensia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6