Kronologi Pembunuhan Hingga Jenazah Alvaro Dibuang: Sempat Disimpan 3 Hari di Garasi

Pembunuhan dilakukan pada 6 Maret 2025. Jenazah korban disimpan 3 hari di garasi rumah. Pada 9 Maret, pelaku membuang jenazah korban ke Tenjo, Bogor. Lokasi yang dijadikan pembuangan jenazah ternyata tempat pembuangan sampah.

Diterbitkan 24 November 2025, 20:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Alvaro Kiano Nugroho (6) diculik dan dibunuh ayah tirinya, Alex, pada 6 Maret 2025.
  • Pembunuhan terjadi di Tangerang karena korban meronta saat diculik dan dibekap.
  • Jenazah disimpan 3 hari di garasi lalu dibuang di Tenjo, Bogor, pada 9 Maret 2025.

Liputan6.com, Jakarta Polisi membeberkan kronologi pembunuhan terhadap Alvaro Kiano Nugroho (6).  Alvaro diketahui diculik oleh ayah tirinya yakni Alex pada 6 Maret 2025. Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo menuturkan, pembunuhan dilakukan Alex pada tanggal 6 Maret 2025.

“Pembunuhan dilakukan 6 Maret 2025. Dilakukan di rumah daerah tangerang. Dan Jenazah tidak langsung dibuang,” ujar Ardian saat konferensi pers di Mapolda Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menambahkan, pelaku membunuh korban karena kesal.

“Pada saat AKN (Alvaro) diculik, meronta dan menangis. Lalu oleh pelaku dilakukan pembekapan, ternyata meninggal dunia,” tambah Kombes Budhi.

Kasatreskrim AKBP Ardian menambahkan, tersangka menyimpan Jenazah dalam plastik hitam. Disimpan selama tiga hari di garasi rumahnya.

“Digarasi selama tiga hari. Ketutupan mobil silver. Ini diakui tersangka,” kata Ardian.

Dia melanjutkan, pada 9 Maret 2025, pelaku membawa jenazah menggunakan mobil menuju kawasan Tenjo, Bogor. Di sana, pelaku membuang Jenazah Alvaro.

“Kenapa ke Tenjo?  Ada salah satu kerabat tsk yang tinggal di sana. Sudah bolak balik ke Tenjo. Dia tahu lokasi yang sepi. Akhirnya memilih dibuang di bawah jembatan itu,” jelasnya.

Penemuan Korban

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo menceritakan awal mula penemuan jenazah Alvaro. Setelah memeriksa tersangka dan saksi kunci, diketahui lokasi pembuangan Alvaro.

“Saksi kunci inisial G. Saksi diajak tersangka mengambil plastik. Isinya dia tidak tahu. Dia tidak cek lagi,” jelasnya.

Dari Keterangan saksi kunci dan pelaku, polisi bergerak.

Kabid Humas Kombes Budhi Hermanto menambahkan, lokasi yang dijadikan tempat pembuangan Jenazah ternyata tempat pembuangan sampah.

“Jenazah dibuang di tempat pembuangan sampah.”

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6