Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicegah Keluar Negeri hingga Wajib Lapor

Roy Suryo dan 7 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dicegah ke luar negeri.

Diterbitkan 20 November 2025, 15:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Roy Suryo dan 7 tersangka dicegah ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.
  • Pencegahan terkait status tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
  • Tersangka wajib lapor, namun boleh bepergian ke luar kota.

Liputan6.com, Jakarta - Roy Suryo dan 7 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dicegah ke luar negeri. Polda Metro melayangkan surat pencekalan terhadap Roy Suryo Cs kepada imigrasi.

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

"8 orang yang dicekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).

Dia menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.

"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ucap dia.

Wajib Lapor

Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.

"Kalau jalan-jalan ke luar kota saja ke Semarang, ke Bali boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir," ucap dia.

Budi menegaskan, kewajiban lapor berlaku untuk delapan orang tersangka. "Wajib lapor 8 tersangka juga," tandas dia.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6