Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Kata KPK

KPK sedang menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Diterbitkan 18 November 2025, 09:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK menganalisis putusan MK larang polisi aktif jabat sipil.
  • Putusan MK wajibkan polisi aktif mundur atau pensiun dari dinas.
  • KPK andalkan SDM lintas lembaga, termasuk Polri, untuk tugasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengaku, pihaknya sedang menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Di internal KPK sendiri, saat ini juga terdapat anggota Polri aktif menjabat di pelbagai struktur.

"Pasca putusan itu, tim biro hukum KPK langsung melakukan analisis untuk mempelajari terkait dengan implikasi dari putusan itu terhadap KPK terkait dengan jabatan-jabatan yang ada di KPK. Nah, sampai saat ini proses analisis masih terus berlangsung. Nanti hasilnya seperti apa, tentu kami akan sampaikan ke publik," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

Budi tak menampik, KPK didukung sumber daya manusia (SDM) dari sejumlah kementerian dan lembaga lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tak terkecuali Polri.

Oleh karena itu, Budi memahami putusan MK bakal berdampak terhadap kinerja ke depannya. Pasalnya, KPK tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pendidikan, supervisi, kesekjenan dan bidang-bidang lainnya yang membutuhkan SDM lintas lembaga.

"KPK selain terdiri dari insan-insan komisi juga KPK mendapatkan dukungan sumber daya manusia dari institusi-institusi lain banyak teman-teman dari kejaksaan, teman-teman dari kepolisian, kemudian teman-teman dari kementerian, lembaga, itu memang mewarnai dan melengkapi kompetensi yang memang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas-fungsi pemberantasan korupsi," ujar Budi.

Putusan MK

Sebagai informasi, MK memutuskan aturan polisi yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6