Modus Lowongan Kerja Jadi Pilot, Pelaku Tipu Para Korban Miliaran Rupiah

Korban yang terbuai janji pelaku, mengirim uang secara bertahap agar bisa bekerja sebagai pilot.

Diterbitkan 17 November 2025, 07:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • RTI ditangkap polisi atas dugaan penipuan lowongan kerja pilot.
  • Korban penipuan RTI mengalami kerugian total hingga Rp 1,3 miliar.
  • Pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta RTI, pria pelontos ini harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat dugaan penipuan berkedok lowongan kerja sebagai pilot. Korban yang ditipu mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, telah menerima laporan dugaan penipuan calon pilot ini dari tiga orang. Masing masing korban mengalami kerugian yang bervariasi.

"Ada yang Rp 35 juta, Rp 550 juta hingga Rp 800 juta. Kemungkinan korban masih bertambah, ini masih terus kami dalami dan kembangkan," kata Yandri, Senin (17/11/2025).

Awalnya, kasus ini terbongkar pada Minggu (15/11/2025), ketika korban berinisial ENA menghubungi rekannya bernama B untuk mencari informasi lowongan pekerjaan sebagai pilot. B kemudian memberikan nomor seorang pria bernama RTI melalui WhatsApp.

"Korban lalu menghubungi dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," kata Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Ipda Astono.

Dalam beberapa pertemuan di salah satu kafe di bandara, RTI menjelaskan mekanisme perekrutan pilot dan menjanjikan bahwa ENA dipastikan lulus, dengan syarat harus membayar biaya sebesar Rp 550 juta.

Terbuai janji tersebut, korban setuju dan melakukan pembayaran melalui transfer bank sebanyak 8 kali ke rekening RTI.

"Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024," tutur Astono.

Setelah uang dinyatakan lunas, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan, serta menjanjikan uang akan dikembalikan utuh apabila terjadi kegagalan dalam proses tersebut.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 550 juta dan melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah ENA melapor, korban berikutnya berinisial JN telah resmi melapor ke Polres Bandara Soekarno Hatta.

"Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6