7 Respons PBNU, KPAI hingga DPR Terkait Aksi Viral Pendakwah Gus Elham Cium Anak-Anak Perempuan

Perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman atau yang biasa disapa Gus Elham disorot lantaran mencium anak-anak perempuan. Sejumlah tokoh pun angkat bicara merespons.

Diterbitkan 14 November 2025, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini sempat viral di media sosial (medsos) foto serta gerakan kampanye yang mengecam perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman atau yang biasa disapa Gus Elham. Dalam foto gerakan kampanye tersebut berisi kolase Gus Elham tengah mencium anak-anak perempuan.

Banyak warganet menganggap hal tersebut menjijikkan dan tak pantas dilakukan oleh seseorang yang dianggap sebagai pemuka agama. Namun adapula yang beranggapan hal tersebut sebagai ekspresi kasih sayang.

Sejumlah tokoh pun turut merepons. Salah satunya Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Wahid mengkritisi perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman atau yang biasa disapa Gus Elham yang disebut tidak mencerminkan akhlakul karimah.

Menurut Alissa Wahid, perilaku tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan prinsip dakwah bil hikmah yang menjadi ciri dakwah Islam rahmatan lil 'alamin.

"Itu menodai nilai-nilai dakwah sendiri yang seharusnya memberikan teladan melalui sikap dan lakunya kepada umat," kata Alissa seperti dilansir dari Antara, Rabu 12 November 2025.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan Elham. KPAI menilai, aksi pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham itu sebagai tindakan tak pantas.

"Meskipun sebagian pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kasih sayang, KPAI menilai bahwa perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono dalam keterangan tertulis, diterima Kamis 13 November 2025.

Elham pun mengunggah tayangan permohonan maaf usai videonya mencium pipi dan bibir anak kecil perempuan beredar dan menjadi buah bibir di masyarakat.

Dalam video tersebut, Gus Elham meminta maaf secara terbuka dengan didampingi beberapa orang. Dirinya mengakui perbuatan itu sebagai kesalahan dan berkomitmen memperbaiki diri dan menjadikannya sebagai pembelajaran.

Berikut sederet respons sejumlah tokoh terkait pendakwah Elham Yahya Luqman atau yang biasa disapa Gus Elham tengah mencium anak-anak perempuan dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Gus Elham Yahya Minta Maaf

Gus Elham Yahya atau Muhammad Elham Yahya Luqman mengunggah tayangan permohonan maaf usai videonya mencium pipi dan bibir anak kecil perempuan beredar dan menjadi buah bibir di masyarakat. Dalam video tersebut, Gus Elham meminta maaf secara terbuka dengan didampingi beberapa orang.

Dirinya mengakui perbuatan itu sebagai kesalahan dan berkomitmen memperbaiki diri dan menjadikannya sebagai pembelajaran.

"Dengan penuh kerendahan hati saya Muhammad Ilham Yahya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya epada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi, saya berkomitmen untuk memperbaiki dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga agar tidak mengulangi hal serupa di masa mendatang," kata Elham.

"Dan saya juga bertekad untuk menyampaikan dakwah dengan cara yang lebih bijak sesuai dengan norma agama, etika dan budaya bangsa, serta menjunjung tinggi akhlak karimah," katanya lagi.

Gus Elham Yahya menyebut bahwa video mencium anak-anak yang beredar dan viral di sosial media tersebut merupakan video lama, dan telah dihapus dari sosial media.

 

2. Alissa Wahid Kritisi Perilaku Gus Elham

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Wahid, mengkritisi perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman atau yang biasa disapa Gus Elham yang disebut tidak mencerminkan akhlakul karimah.

Nama Gus Elham menjadi viral di media sosial setelah beredar foto serta gerakan kampanye yang mengecam perilakunya di medsos. Dalam foto gerakan kampanye tersebut berisi kolase Gus Elham tengah mencium anak-anak perempuan.

Menurut Alissa Wahid, perilaku tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan prinsip dakwah bil hikmah yang menjadi ciri dakwah Islam rahmatan lil ‘alamin.

"Itu menodai nilai-nilai dakwah sendiri yang seharusnya memberikan teladan melalui sikap dan lakunya kepada umat," kata Alissa seperti dilansir dari Antara, Rabu 12 November 2025.

Dia menjelaskan, Nahdlatul Ulama (NU) mewarisi amanah besar untuk membangun kemaslahatan umat dengan berpegang pada prinsip Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyyah.

Karena itu, lanjut Alissa, menolak keras segala praktik yang mencederai Maqashid Syariah (tujuan penerapan syariat), terutama perlindungan terhadap kehormatan manusia (hifdz al-‘irdh), tanpa memandang usia, status, maupun kedudukan sosial.

"Prinsip maqashid syariah inilah yang harus dipegang dan menjadi pertimbangan utama para pendakwah," jelas dia.

Selain itu, kata Alissa, PBNU menekankan penghormatan tinggi ke para kiai didasarkan pada keulamaan, kearifan sebagai sosok pengasuh, serta peranannya sebagai pengayom jamaah. Penghormatan ini menurutnya amanah dan seyogyanya, setiap tokoh agama wajib menjaga diri dan berperilaku sebagai uswatun hasanah bagi umat.

"Sebab sejatinya kiai-nyai, pendakwah secara umum juga merupakan guru yang sudah sepantasnya digugu dan ditiru," kata Alissa.

Sejalan dengan itu, PBNU mengajak seluruh elemen jamaah dan jam’iyah NU untuk menciptakan ruang yang aman dan bermartabat bagi semua insan, terutama bagi mereka yang lemah seperti anak-anak, santri, dan perempuan.

Sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan, PBNU telah membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA). Tim ini dibentuk secara aktif bekerja menanggulangi praktik kekerasan, pelecehan, dan bentuk penyimpangan lainnya di lingkungan pesantren NU.

"Pembentukan SAKA merupakan wujud nyata komitmen PBNU dalam menjaga marwah pesantren serta memastikan lingkungan dakwah dan pendidikan Islam tetap berlandaskan kasih sayang, akhlak mulia, dan perlindungan terhadap kemanusiaan, serta maqashid syariah," ungkap Alissa.

PBNU menegaskan kembali tidak ada ruang bagi kekerasan, pelecehan, dan penyalahgunaan otoritas dalam dakwah Islam.

"Dakwah harus menumbuhkan kemuliaan, bukan menistakan martabat manusia," kata Alissa.

 

3. KPAI Nilai Aksi Gus Elham Cium Anak di Panggung Tak Pantas

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan seorang Da’i yang mencium anak perempuan di depan umum sebagaimana viral di media sosial. KPAI menilai, aksi pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau Gus Elham itu sebagai tindakan tak pantas.

"Meskipun sebagian pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kasih sayang, KPAI menilai bahwa perilaku demikian tidak pantas dilakukan, melanggar norma sosial, norma agama, dan prinsip perlindungan anak," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama Aris Adi Leksono dalam keterangan tertulis, diterima Kamis 13 November 2025.

Menurut Aris, tindakan Gus Elham tersebut juga berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasalnya, lanjut dia, berdasarkan telaah Hukum dan Norma, Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Lebih lanjut dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur bahwa setiap bentuk tindakan fisik atau non-fisik yang bersifat seksual dan tanpa persetujuan korban, termasuk menyentuh, mencium, atau meraba bagian tubuh anak yang memiliki konotasi seksual, merupakan tindak pidana kekerasan seksual," ucap Aris.

Kemudian, lanjut dia, dari sisi norma agama, setiap agama mengajarkan penghormatan terhadap martabat anak dan penjagaan kehormatan (iffah) baik laki-laki maupun perempuan.

"Islam, misalnya, mengatur adab menyentuh atau mencium anak dengan batasan yang jelas, tanpa menimbulkan syubhat (keraguan moral) atau rangsangan yang bersifat seksual," ucap Aris.

Lalu, menurut Aris, dari perspektif norma sosial dan etika publik, tindakan mencium anak di depan umum, apalagi disertai sorotan media, dapat memberi contoh yang keliru dan mengaburkan batas antara kasih sayang dan pelanggaran privasi tubuh anak.

"KPAI menilai bahwa tindakan tersebut, meskipun mungkin dilakukan tanpa niat jahat, dapat mengarah pada kekerasan seksual non-fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU TPKS, yaitu perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh, kehormatan, serta martabat anak," terang dia.

Selain itu, lanjut Aris, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan trauma atau kebingungan identitas batas tubuh anak, khususnya pada anak perempuan yang sedang tumbuh dan belajar tentang harga diri, rasa aman, dan kontrol terhadap tubuhnya sendiri.

KPAI mengingatkan bahwa setiap anak berhak atas rasa aman atas tubuhnya sendiri, dan setiap bentuk tindakan fisik harus selalu didasarkan pada persetujuan anak serta kepatutan norma sosial dan agama.

"Kepada publik dan tokoh agama agar berhati-hati dalam menunjukkan ekspresi kasih sayang kepada anak di ruang publik, dengan memperhatikan batas etika, norma agama, dan hukum," ucap Aris.

"KPAI merekomendasikan kepada aparat penegak hukum bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), agar dapat dilakukan klarifikasi dan asesmen perlindungan anak untuk memastikan ada atau tidak ada pelanggaran hukum dan menjamin keamanan psikologis anak yang bersangkutan," tandas Aris.

 

4. Respons Tegas Wamenag

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i buka suara, merespons perilaku Mohammad Elham Yahya Luqman atau biasa disapa Gus Elham yang mencium anak-anak perempuan.

Romo Syafi'i menganggap perbuatan itu tidak pantas, apalagi dilakukan oleh seseorang yang dianggap pemuka agama.

"Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!," kata Romo Syafii di Jakarta, Selasa 11 November 2025. Dikutip dari Antara.

Sebelumnya beredar foto serta gerakan kampanye yang mengecam perilaku Gus Elham di media sosial. Dalam foto gerakan kampanye tersebut berisi kolase Gus Elham tengah mencium anak-anak perempuan.

Banyak warganet menganggap hal tersebut menjijikkan dan tak pantas dilakukan oleh seseorang yang dianggap sebagai pemuka agama. Namun adapula yang beranggapan hal tersebut sebagai ekspresi kasih sayang.

Romo Syafi'i menjelaskan Kemenag telah memiliki pedoman tegas mengenai lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.

"Ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima,” ujarnya.

"Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa hindari," lanjut Wamenag.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemanggilan atau penelusuran terhadap pihak terkait, Romo Syafi'i mengatakan pengawasan dan penertiban merupakan bagian dari langkah Kemenag untuk memastikan keteladanan dalam ruang publik keagamaan.

"Tadi kan sudah kita sampaikan, pengawasan itu termasuk itu, supaya tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya, jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatannya," pungkasnya.

 

5. Menag: Semua Tindakan Tak Bermoral Harus Diperangi

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas harus menjadi musuh bersama.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman atau Gus Elham, yang viral karena diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak perempuan.

"Bukan hanya saya sebagai Menteri Agama, saya person juga ya. Semua tindakan-tindakan yang bertentangan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” ujar Menag di Jakarta, Rabu 12 November 2025.

Nasaruddin menegaskan, siapa pun harus menjauhi tindakan yang tidak dibenarkan secara moral dan agama.

Ia menilai, perilaku yang melanggar nilai etika bukan hanya mencoreng pribadi pelaku, tetapi juga dapat merugikan lembaga atau institusi tempatnya bernaung.

"Setiap orang harus menghindari tindakan atau perilaku yang tidak dibenarkan. Karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga institusi yang menaunginya," kata Nasaruddin.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisir kasus tersebut ke seluruh lembaga keagamaan atau pesantren.

"Jadi saya kira berpikir secara matang adalah segala sesuatu yang kasus itu diselesaikan secara kasuistik," ujarnya.

Nasaruddin memastikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan pendidikan dan keagamaan yang aman, ramah, dan bebas dari tindakan penyimpangan.

Ia menjelaskan, Kemenag telah membentuk tim pembinaan pondok pesantren sebagai wadah kolaborasi para pimpinan pesantren untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran dan kekerasan di lembaga pendidikan agama.

"Pondok pesantren ke depan itu harus menjadi contoh untuk sebuah masyarakat yang ideal," kata Menag.

 

6. Menteri PPPA Soroti Pentingnya Edukasi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi menyoroti pentingnya edukasi tentang relasi kuasa serta otoritas tubuh bagi anak-anak, menyusul viralnya kasus Gus Elham yang mencium anak perempuan.

Arifah mengatakan, perlakuan Gus Elham yang di luar batas kewajaran terhadap anak perempuan merupakan perilaku yang tidak pantas dan tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, siapa pun yang melakukan tindakan yang melanggar batas tubuh anak harus dimintai pertanggungjawaban, tanpa memandang status sosial maupun kedudukannya.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya menjaga batas interaksi dengan anak. Perilaku yang melibatkan sentuhan fisik tanpa persetujuan, apalagi dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak, berpotensi menjadi bentuk pelecehan yang dapat berdampak psikologis serius pada korban," ujar Arifah, melansir Antara, Jumat (14/11/2025).

Dia mengatakan, kasus ini juga memperlihatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap relasi kuasa antara orang dewasa dan anak. Dalam banyak konteks sosial maupun keagamaan, figur otoritas sering berada pada posisi dominan dan dipercaya, yang dapat menciptakan ketimpangan kuasa.

Menurutnya, situasi tersebut membuat anak sulit menolak, melawan, atau melapor ketika menghadapi perilaku yang tidak pantas.

"Relasi kuasa ini kerap dimanfaatkan melalui cara nonfisik seperti bujuk rayu, tekanan emosional, atau manipulasi psikologis yang dikenal sebagai child grooming. Pelaku biasanya berusaha menormalisasi perilaku menyimpang dengan alasan kasih sayang atau kedekatan. Akibatnya, anak bisa merasa bersalah, bingung, dan mengalami trauma jangka panjang," terang Arifah.

Untuk mencegah kasus serupa, pihaknya pun menekankan pentingnya edukasi tentang otoritas tubuh sejak usia dini. Anak perlu memahami tubuh mereka sepenuhnya milik mereka sendiri, serta tidak ada seorang pun yang berhak menyentuh atau melanggar batas pribadi mereka.

"Edukasi ini juga melatih anak untuk mengenali tanda-tanda perilaku manipulatif meski dilakukan oleh orang yang dikenal atau dihormati, membuat anak berani menolak sentuhan yang tidak nyaman dan berani melapor kepada orang dewasa terpercaya," papar Arifah.

Lebih lanjut, Arifah mengajak seluruh pihak untuk bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. Dia mengimbau orang tua untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta bagi lembaga pendidikan dan sosial untuk memastikan adanya sistem pengawasan dan perlindungan yang efektif.

"Peran orang tua menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual. Orang tua memiliki tanggung jawab penting untuk memberikan edukasi sejak dini kepada anak-anak mengenai privasi dan cara menjaga tubuhnya sendiri," kata dia.

Menurut Arifah, melalui komunikasi yang hangat dan terbuka, anak dapat memahami bahwa tubuh mereka berharga dan memiliki batasan yang harus dihormati.

Selain itu, kata dia, orang tua perlu menanamkan keberanian pada anak untuk berbicara atau bercerita apabila mengalami atau mendapatkan perlakuan yang tidak pantas.

"Lingkungan keluarga yang aman dan penuh kepercayaan akan menjadi benteng pertama dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan," papar Arifah.

"Kami mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," tandas dia.

 

7. Respons Komisi VIII DPR

Komisi VIII DPR RI mendukung penuh sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang menyesalkan tindakan pendakwah Elham Yahya Luqman (Gus Elham). PBNU menilai sikap Gus Elham yang mencium bibir anak perempuan tidak mencerminkan akhlakul karimah.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq mengatakan, tindakan Gus Elham merendahkan martabat manusia, terutama anak-anak.

"Perilaku yang merendahkan martabat manusia, terlebih terhadap anak-anak, tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun," kata Maman dalam keterangannya, Selasa 12 November 2025.

Dia menilai, dakwah yang seharusnya menjadi ruang pencerahan dan pendidikan moral justru tercoreng oleh tindakan Gus Elham yang mencium anak-anak perempuan. Perilaku itu dianggap mencederai prinsip dakwah bil hikmah wal mau’izhah al-hasanah, yang mengedepankan kebijaksanaan dan nasihat yang baik.

Maman menegaskan, setiap dai dan tokoh agama memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk menjadi teladan bagi umat.

"Bukan sebaliknya menimbulkan kegaduhan atau trauma sosial. Oleh karena itu, kami mendukung langkah PBNU dan otoritas terkait untuk memberikan teguran keras dan pembinaan yang proporsional kepada yang bersangkutan agar tidak terulang di kemudian hari," ungkapnya.

Maman juga mengajak semua pihak termasuk Ormas dan lembaga dakwah untuk mengawasi kegiatan keagamaan.

"Komisi VIII juga mengimbau kepada seluruh lembaga dakwah dan ormas keagamaan untuk terus memperkuat mekanisme pengawasan etika dakwah, agar kegiatan keagamaan senantiasa mencerminkan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin, beradab, dan menjunjung tinggi kemanusiaan," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6