Seribuan SPPG Kini Kantongi SLHS, BGN Janji Perketat Proses Higienis

Sepanjang tahun ini, 221 kasus keracunan MBG terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Diterbitkan 12 November 2025, 18:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • SPPG diwajibkan memiliki SLHS pascarentetan kasus keracunan di berbagai daerah.
  • 1.619 SPPG telah memiliki SLHS, kecepatan penerbitan tergantung pada pemda masing-masing.
  • MBG menyumbang 211 dari 441 total kejadian keracunan pangan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS) pascarentetan kasus keracunan di berbagai daerah di Indonesia. Sampai hari ini, sudah seribu lebih SPPG yang memiliki SLHS.

"Kami sampaikan bahwa sertifikat layak higienis dan sanitasi sedang terus diterapkan sampai pagi ini sudah ada laporan 1.619 SPPG, yang sudah memiliki SLHS," kata Kepala BGN Dadan Hindayana saat rapat bersama dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/11).

Menurutnya, kecepatan penerbitan SLHS tergantung pada pemda masing-masing.

"Ada yang sangat cepat, ada yang masih membutuhkan waktu," sambungnya.

Dadan memastikan, penerapan aspek higienis sudah lebih diperketat dari sebelumnya.

"Aspek higienis sudah diperketat lebih intens dalam juknis terbaru," pungkasnya.

221 Kasus Keracunan MBG

Sebelumnya, Dadan Hindayana mengatakan hingga sampai hari ini Rabu (12/11) total ada 221 kejadian keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Terkait dengan berbagai kejadian di tanah air, terkait khususunya keracunan pangan di Indonesia secara umum, total kejadian di Indonesia itu sampai hari ini itu ada 441 total kejadian," kata Dadan dalam rapat.

"Di mana MBG menyumbang 211 kejadian atau kurang lebih 48 persen dari total keracunan pangan yang ada di Indonesia," sambungnya.

Reporter: Nur Habibie/merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6