Direktur PPI: Putusan MKD ke Sahroni hingga Uya Kuya Hanya Formalitas, Tak Sentuh Akar Masalah

publik tidak memiliki akses yang jelas terhadap proses penonaktifan para politisi tersebut, maupun pencopotan mereka sebagai anggota partai.

Diterbitkan 08 November 2025, 07:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Vonis MKD terhadap anggota DPR dinilai ringan dan tidak memberi efek jera.
  • Penegakan etik di parlemen belum maksimal, publik tak punya akses jelas.
  • Anggota DPR kurang paham etika komunikasi dan tanggung jawab publik.

Liputan6.com, Jakarta - Vonis Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terhadap lima anggota DPR nonaktif Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni menuai sorotan publik. Mereka menilai, vonis MKD tidak memberikan efek jera dan cenderung formalitas. 

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai, sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan dan tidak menyentuh akar persoalan. 

"Seperti sulit berikan efek jera. Karena cuma tiga yang disanksi nonaktif, itupun masih bisa aktif kembali jadi anggota dewan setelah sanksinya selesai,” ujar Adi melalui pesan singkat diterima, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Adi, kondisi ini menegaskan bahwa mekanisme penegakan etik di parlemen belum berjalan secara maksimal. Artinya, sanksi ini tidak berdampak signifikan bagi perilaku anggota DPR ke depan.

Adi juga menyoroti, publik tidak memiliki akses yang jelas terhadap proses penonaktifan para politisi tersebut maupun pencopotan mereka sebagai anggota partai. 

"Soal copot-mencopot itu urusan partai. Publik tak pernah tahu. Tapi satu hal yang pasti, yang disidang etik adalah dewan yang sudah dinonaktifkan partainya. Itu saja yang diketahui publik,” tegasnya.

 

Belum Cerminkan Etika Ideal

Senada dengan itu, Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza menilai, komunikasi para anggota DPR saat ini belum mencerminkan etika parlemen yang ideal. Hal itu terlihat saat berkomunikasi dengan masyarakat atau media, mereka tidak paham batas antara imunitas sebagai anggota Dewan dan tanggung jawab moral sebagai pribadi. 

"Imunitas itu hanya berlaku saat rapat, selebihnya mereka tetap harus menjaga etika dan integritas,” tutur Efriza saat dihubungi terpisah.

Efriza mencatat, penilaian MKD tampak hanya berfokus pada aspek penyebaran informasi, bukan pada etika komunikasi dan tanggung jawab publik dari anggota dewan. Karenanya, hal itu menjadi celah dalam proses penegakan disiplin di parlemen.

"Penilaian tentang etika itu sendiri justru tidak hadir, baik dari ahli maupun dari internal DPR,” kritik dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6